Sanksi tersebut diberikan setelah Sudin KPKP dalam inspeksi mendadak (sidak) menemukan sejumlah makanan tak layak dikonsumsi tetapi masih dipajang di etalase supermarket.
"Akan diberikan surat peringatan pertama terkait dengan perizinan berjualan daging dan ikan yang sudah tidak berlaku, demikian juga NKV (nomor kontrol veteriner) serta banyaknya produk pangan yang tidak berlaku," ujar Kasudin KPKP Jakarta Selatan Hasudungan, Selasa.
Hasudungan mengatakan, pemberian sanksi berupa surat teguran itu sesuai dasar hukum tiga undang-undang (UU), yakni UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Kesehatan.
"Ada juga Perda 8 Tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak, dan Daging di DKI Jakarta, Permentan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi NKV Unit Usaha Produk Hewan," ucap Hasudungan.
"Kemudian, Peraturan Menteri KKP Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan," sambungnya.
Hasudungan memastikan bahwa sanksi penutupan akan diberikan kepada supermarket tersebut jika kembali ditemukan sejumlah makanan yang dijual tidak layak dikonsumsi.
"Sanksi penutupan (jika kembali ditemukan ada pelanggaran)," ucap Hasudungan.
Pemkot Jaksel melalui Sudin KPKP bersama BPOM sebelumnya melakukan sidak ke supermarket tersebut karena adanya aduan masyarakat soal temuan makanan yang tak layak dikonsumsi.
"Tadi kami sudah lihat bersama sama bahwa kondisinya memang ada beberapa produk yang kami temukan benar sudah tidak layak untuk tidak dikonsumsi oleh manusia," ujar Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin di lokasi, Selasa.
Munjirin mengemukakan, sejumlah makanan yang tidak layak dikonsumsi itu berupa sayuran dan buah-buahan, ikan olahan, serta makanan.
Untuk buah, kondisinya disebut telah membusuk. Adapun untuk makanan, banyak kemasan yang telah terbuka hingga terdapat serangga di dalamnya.
"Kemudian ada kerang juga. Itu cukup banyak juga, ada 10 boks. Jeruk saya lihat banyak busuk dan yang belum diambil juga. Nanti saya minta disortir kembali. Kurma aja sampai di dalamnya ada kecoak masuk," ucap Munjirin.
Munjirin meminta Sudin KPKP dan BPOM mengawasi sejumlah makanan yang tidak layak, tetapi tetap dijual di supermarket tersebut.
"Ini sungguh luar biasa dan harus ditangani benar saya minta nanti BPOM dan KPKP serius menangani ini semua dengan pengelola," ucap Munjirin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/04/26/14085981/supermarket-di-mt-haryono-diberi-teguran-imbas-temuan-kecoak-di-dalam