JAKARTA, KOMPAS.com - Artis peran Nirina Zubir hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (17/5/2022), sebagai saksi dalam kasus dugaan permainan mafia tanah yang merugikan keluarganya.
Sebagai informasi, hari ini majelis hakim menggelar sidang kasus mafia tanah dengan terdakwa Riri Khasmita dan suaminya, Edrianto.
Pemeran film Keluarga Cemara itu mengaku lega karena akhirnya para terdakwa ini bisa diadili dengan pihak berwenang di kursi pesakitan.
"Akhirnya yang ditunggu-tunggu sampai juga, kita masuk ke persidangan. Kita berharap semoga dikasih seberat-beratnya agar bisa memberikan efek jera dan oknum notaris tidak ada lagi," ucap Nirina.
Kronologi kasus
Adapun keluarga Nirina Zubir menjadi korban mafia tanah yang diduga dilakukan asisten rumah tangganya bernama Riri Khasmita.
Sebanyak enam sertifikat tanah dan bangunan digelapkan. Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi menjelaskan, Nirina dan saudaranya bernama Fadlan tercatat sebagai pemilik enam sertifikat tanah dan bangunan milik ibunya, almarhumah Cut Indria Marzuki.
Sertifikat tersebut diketahui dipegang oleh tersangka Riri Khasmita karena sebelumnya dia dipercaya menjadi pengasuh dari ibu Nirina dan Fadlan.
"Jadi total ada enam sertifikat. Kemudian sertifikat itu dipegang oleh yang namanya Riri. Itu Riri merupakan pengasuh dulunya ibu dari mba Nirina Zubir," ujar Petrus saat dikonfirmasi, Rabu (17/11/2021).
Setelah itu, kata Petrus, Riri bersama keempat tersangka lain secara diam-diam membalik nama enam sertifikat tanah dan bangunan tersebut. Sertifikat itu lalu dijual dan sebagian digadaikan ke bank.
"Statusnya itu dua sertifikat itu sudah beralih, dijual kembali ke pihak lain. Yang empat lagi itu diagunkan ke bank. Kisaran kerugian Rp 17 miliar," ungkap Petrus.
Petrus mengatakan, Riri diduga kuat sebagai dalang dari kasus penggelapan tersebut. Pasalnya, tersangka telah terlebih dahulu memegang keenam sertifikat itu.
"Riri ini membalikkan nama seluruh sertifikat hak milik tersebut menggunakan figur palsu bersama notaris yang kita telah ditetapkan tersangka. Begitu gambaran kasusnya," ungkap Petrus.
"Kami menggambarkannya seperti itu karena barang itu ada dalam penguasaannya," sambungnya.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, penyidik menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penggelapan aset tanah tersebut.
Polda Metro Jaya telah menahan lima tersangka kasus mafia tanah yang merugikan keluarga Nirina Zubir senilai Rp 17 miliar.
Mereka adalah mantan asisten ibunda Nirina bernama Riri Khasmita, suami Riri bernama Erdianto, serta seorang notaris bernama Farida. Mereka resmi ditahan sejak ditetapkan tersangka pada 17 November 2021.
Dua tersangka lainnya merupakan notaris pejabat pembuat akta tanah (PPAT) bernama Ina Rosiana dan Erwin Ridwan. Ina ditahan usai dijemput paksa oleh penyidik pada 23 November 2021. Sementara, Edwin datang menyerahkan diri.
"Para tersangka dijerat pasal 378, 372, dan 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen," pungkasnya.
Kronologi dari keluarga Nirina
Pihak keluarga Nirina sebelumnya sudah menjelaskan kronologi kasus tersebut. Nirina juga sempat menangis ketika mengingat pesan ibunya.
“Saat mengurus surat, usia ibu sudah mulai tua, ibu sudah meninggal dua tahun yang lalu, dan meninggal dalam keadaan tidak tenang. Namun meninggalkan catatan 'uang aku ada, tapi pada ke mana ya?'" ucap Nirina menangis.
Kakak Nirina, Fadhlan Karim menjelaskan awal mula kasus tersebut mulai tercium.
"Jadi tahun 2017, ibu saya bilang bahwa aset-asetnya itu berkasnya hilang. Setelah saya tanya, katanya sudah ada yang urus, Riri ini yang urus," kata Fadlan.
Pada 2019, ibunda Nirina Zubir meninggal dunia yang kemudian Fadlan kembali menanyakan nasib sertifikat tersebut.
“Katanya Riri sedang diurus gitu. Ya sudah lah kita biasa aja gitu dan berjalan gimana mestinya," ujar Fadlan.
Sampai akhirnya semua keluarga Nirina berkumpul dan kembali membahas ihwal sertifikat tersebut.
"Kemudian kami bersama-sama temui Riri. Meminta dia antarkan ke Notaris yang sedang mengurusi berkas-berkas. Kemudian kami kesana dan dijelaskan, katanya ibu saya yang datang kesana urusi berkas ini," ungkap Fadlan.
"Katanya ibu saya didampingi oleh dua orang. Terus kita telusuri lah dan muncul kecurigaan kalau aset ibu saya diduga digelapkan," tambahnya.
Sejumlah pihak akhirnya buka suara terkait dugaan penggelapaan surat tersebut. Sampai akhirnya mereka memasukkan laporan kepada pihak polisi.
“Kami selidiki dari 2020 september tapi kepolisinya kami tunggu, sampai bukti kuat kami laporkan pada juni 2021, laporannya itu 2021,” tutur Fadhlan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/17/11463321/dugaan-kasus-permainan-mafia-tanah-yang-dialami-nirina-zubir