Salin Artikel

Kasus Pembunuhan Handi-Salsabila, Kolonel Priyanto Dianggap Tak Punya Jiwa Sapta Marga

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap sejoli Handi Saputra dan Salsabila kembali digelar di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Brigadir Jenderal Faridah Faisal itu beragendakan pembacaan replik Oditur Militer Tinggi II Jakarta Kolonel (Sus) Wirdel Boy.

Wirdel membacakan replik atau tanggapan, atas pleidoi atau nota pembelaan Kolonel Infanteri Priyanto, terdakwa yang menabrak dan membuang sejoli Handi-Salsabila ke Sungai Serayu.

Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pukul 12.20 WIB. Wirdel dalam repliknya menyatakan terdakwa Kolonel Priyanto telah dengan sengaja membuang Handi dan Salsabila.

"Teori kesengajaan itu ada tiga. Sengaja sebagai maksud, sengaja sebagai kepastian, dan sengaja sebagai tujuan atau alternatif. Kesengajaan yang dilakukan oleh Kolonel Priyanto adalah sebagai bentuk kepastian," tegas Wirdel, kepada wartawan seusai sidang, Selasa (17/5/2022).

Hal tersebut disampaikan Wirdel dalam menanggapi pleidoi Kolonel Priyanto pada Selasa, (10/7/2022). terdakwa Priyanto menolak dakwaan pasal pembunuhan berencana dan penculikan terhadap Handi dan Salsabila karena merasa tidak terbukti.

Untuk itu, Wirdel menyatakan tindakan terdakwa yang semula ingin menghilangkan barang bukti dengan membuang jasad sejoli itu menjadi sebuah bentuk pembunuhan berencana.

Tuntutan tetap seumur hidup

Wirdel berpandangan bahwa Kolonel Priyanto tidak memiliki jiwa Sapta Marga yang seharusnya dijunjung tinggi dan dimiliki oleh setiap anggota TNI.

Ia menekankan, berdasarkan Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan 8 Wajib TNI, seorang prajurit seharusnya menjunjung tinggi kehormatan serta melindungi rakyat.

"Kita bisa melihat Kolonel Priyanto empat tahun diberikan akademi, 28 tahun berdinas. Nyatanya, jiwa Sapta Marga, Sumpah Prajurit, 8 Wajib TNI yang menjunjung tinggi kehormatan melindungi rakyat tidak tertanam di jiwa dia. Sehingga (dia) perlu waktu pembinaan," jelas Wirdel.

Wirdel pun memastikan tidak akan mengubah tuntutan penjara seumur hidup terhadap Kolonel Priyanto. Menurut dia, semua fakta dan kondisi yang dijelaskan sudah sesuai dengan keterangan saksi-saksi selama persidangan.

Tuntutan seumur hidup kepada terdakwa Priyanto, kata Wirdel, dianggap sudah tepat. "Sudah disampaikan, bahwa kami tetap pada tuntutan semula, jadi tuntutan seumur hidup ini dari fakta persidangan, sama kita melihat kondisi yang ada," ucap Wirdel.

Selain itu, Wirdel yakin bahwa Ketua Majelis Hakim, Brigadir Jenderal Faridah Faisal, sepakat dengan tuntutan tersebut. Ia menuturkan, majelis hakim akan melihat semua fakta persidangan.

Selain itu, Wirdel juga mengatakan bahwa semua pembuktian unsur-unsur tindakan melawan hukum yang dilakukan Kolonel Priyanto sudah sangat jelas.

"Fakta persidangan sudah kita hadirkan sedemikian rupa, saya melihat bahwa di dalam persidangan ini, Hakim juga sepakat dengan Oditur Militer mengenai pembuktian unsur-unsurnya," pungkas Wirdel.

Kolonel Priyanto didakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan bermaksud menghilangkan bukti kecelakaan dengan membuang serta membiarkan kedua korban tewas di Sungai Serayu, Jawa Tengah.

Dakwaan terhadap Kolonel Priyanto dibacakan Wirdel dalam sidang perdana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022).

Dalam dakwaan, Wirdel menyebutkan, Priyanto telah melakukan pembunuhan berencana atas Handi dan Salsabila.

Ketika itu, Priyanto bersama dua mantan anak buahnya Kopral Dua (Kopda) Ahmad dan Kopda Andreas Dwi Atmoko berada dalam satu mobil dari Cimahi, Jawa Barat, menuju DIY.

Di perjalanan, mobil mereka bertabrakan dengan sepeda motor yang dikendarai Handi dan Salsabila. Tabrakan mengakibatkan Handi dan Salsabila terluka. Keduanya terlempar dari sepeda motor. Handi terpental ke jalan, sedangkan Salsabila di kolong mobil.

Kejadian itu disaksikan dua warga yang meminta agar posisi kedua korban tidak dipindah sampai polisi datang. Alih-alih mendengarkan saran warga, Priyanto, Ahmad, dan Dwi tetap memindahkan para korban lalu memasukkannya ke dalam mobil.

Saat itu, salah satu warga menduga bahwa Salsabila telah meninggal karena nadinya tidak berdenyut saat diperiksa, napasnya juga tidak berembus.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/18/07103671/kasus-pembunuhan-handi-salsabila-kolonel-priyanto-dianggap-tak-punya-jiwa

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke