Salin Artikel

PPLN yang Tiba di Bandara Soekarno-Hatta Tak Wajib Bawa Hasil Tes Covid-19, Ini Aturan Lengkapnya

TANGERANG, KOMPAS.com - Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, tak lagi diwajibkan menunjukkan hasil tes Covid-19, mulai Rabu (18/5/2022).

Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengonfirmasi bahwa SE tersebut sudah diterapkan di Bandara Soekarno-Hatta.

"SE Kemenhub Nomor 58 sudah berlaku di Bandara Soekarno-Hatta," kata Adita kepada Kompas.com, Rabu.

Berdasarkan SE Kemenhub Nomor 58 Tahun 2022, meski sudah tak lagi diwajibkan membawa hasil tes Covid-19, PPLN yang menunjukkan gejala atau bersuhu di atas 37,5 derajat celcius masih wajib mengikuti tes PCRdi Bandara Soekarno-Hatta.

Biaya tes PCR bagi PPLN warga negara Indonesia (WNI) ditanggung pemerintah. Sedangkan, PPLN warga negara asing (WNA) menanggung biaya tes secara mandiri.

Jika hasil tes PCR yang dijalani di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan hasil negatif, maka PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam.

Kemudian, bagi PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Lalu, bagi PPLN usia dibawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Sementara itu, bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Jika hasil tes PCR yang dijalani di Bandara Soekarno-Hatta menunjukkan hasil positif, maka dilakukan tindak lanjut sebagai berikut:

• Apabila tanpa disertai gejala atau mengalami gejala ringan, dilakukan isolasi/perawatan di hotel isolasi atau fasilitas isolasi terpusat yang ditetapkan pemerintah atau isolasi mandiri di tempat tinggal dengan waktu isolasi/perawatan sesuai anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan

• Apabila disertai gejala sedang atau gejala berat, dan/atau dengan komorbid yang tidak terkontrol, dilakukan isolasi atau perawatan di rumah sakit rujukan Covid-19 dengan waktu isolasi/perawatan sesuai rekomendasi dari dokter dan anjuran kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan

• Seluruh biaya penanganan Covid-19 dan evakuasi medis bagi WNA dibebankan secara mandiri, sedangkan bagi WNI ditanggung pemerintah.

Jika tak bergejala Covid-19 dan memiliki suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius, PPLN bisa melanjutkan perjalanan setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, dengan syarat.

Syaratnya, PPLN yang belum bisa mendapatkan vaksinasi atau telah menerima vaksin dosis pertama seminiminalnya 14 hari sebelum keberangkatan diwajibkan melakukan karantina selama 5 x 24 jam.

Lalu, PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Kemudian, bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan/atau membutuhkan perlindungan khusus, maka pengaturan karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.

Sementara itu, bagi PPLN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19, diperkenankan melanjutkan perjalanan dengan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/18/15181541/ppln-yang-tiba-di-bandara-soekarno-hatta-tak-wajib-bawa-hasil-tes-covid

Terkini Lainnya

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke