Dalam Surat Keputusan Nomor 251 Tahun 2022 itu disebutkan, seluruh angkutan umum diizinkan beroperasi dengan kapasitas angkut 100 persen.
"Pengaturan kapasitas angkut bagi pengguna moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu huruf a yang mengangkut orang atau barang diberlakukan pengaturan jumlah penumpang paling banyak 100 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk," tulis SK yang dikirim Syafrin melalui pesan singkat, Rabu (18/5/2022).
Dalam SK tersebut juga dijelaskan perpanjangan operasional transportasi umum sebagai berikut:
1. Transjakarta pukul 05.00-22.00
2. Angkutan umum reguler dalam trayek pukul 05.00-22.00
3. Moda Raya Terpadu (MRT) pukul 05.00-23.00
4. Lintas Raya Terpadu (LRT) pukul 05.30-22.30
5. Angkutan perairan pukul 05.00-18.00
6. Angkutan malam hari pukul 22.01-24.00
7. KRL Jabodetabek sesuai pola operasional KRL.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/18/18363191/angkutan-umum-di-jakarta-beroperasi-normal-kapasitas-100-persen-dan-jam