Ada 58 daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka yang berjumlah 11 orang.
"58 aplikasi sudah kita tutup, sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal, jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).
Auliansyah mengatakan, dari 11 tersangka yang ditangkap, empat di antaranya merupakan perempuan.
"Mereka ini tugasnya desk collection. Mereka kerja di depan meja saja dengan komputer. Mereka menagih, kirim kata-kata tidak senonoh, pengancaman dan lain sebagainya," jelasnya.
"Ada lagi debt collector yang nantinya akan berlanjut apabila desk collection tidak bisa mengancam lewat sms dan wa untuk mengembalikan uang. Mereka yang perempuan ini pakai data kirim ancaman ke peminjam," lanjut Auliansyah.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek kantor penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Setidaknya 11 pegawai yang memiliki peran sebagai desk collector dari berbagai aplikasi pinjol ditangkap.
Para tersangka masing-masing berinisial MIS, IS, DRS, S, JN, LT, OT, AR, FIS, P dan AP. Empat di antara merupakan perempuan.
"Para tersangka dalam kasus pinjaman online ilegal ini ada 11 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (27/5/2022).
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/27/21495671/polda-metro-jaya-tutup-58-aplikasi-pinjol-ilegal-yang-beroperasi-di