Salin Artikel

Sidang Pemalsuan Aset Keluarga Nirina Zubir, Saksi Mengaku Tak Kenal Notaris yang Urus Sertifikat

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus dugaan pemalsuan akta autentik sejumlah aset milik keluarga Nirina Zubir kembali digelar di Pengadilan Negeri, Jakarta Barat, pada Selasa (7/6/2022) sore.

Agenda persidangan yakni mendengarkan keterangan dari tiga pembeli aset yang dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Ketiga saksi, yakni MF, J, dan M, mengaku tidak mengenal notaris yang mengurus transaksi pembelian aset tanah. Ketiganya mengaku hanya mengenal Riri Khasmita.

Riri Khasmita merupakan bekas asisten rumah tangga (ART) keluarga Nirina dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga sebagai otak praktik pemalsuan enam sertifikat tanah.

Selain itu, suami Riri bernama Edrianto dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) Jakarta Barat berinisial F juga ditetapkan sebagai tersangka.

Saksi pertama, MF (27), mengaku tidak tahu ketika mendiang ayahnya membeli aset tanah.

"Tanah tersebut merupakan tempat yang biasa dipakai orangtua saya buat parkir mobil. Suatu hari mendiang Ayah saya bilang tanah itu mau dijual dan dia mau beli," kata MF, saat memberikan keterangan, Selasa.

Meski sertifikat tanah itu dilimpahkan kepadanya, MF mengaku hanya menandatangani sertifikat jual beli, sementara pembelian tanah dilakukan oleh mendiang ayahnya.

"Saya enggak tahu apa-apa, tahu-tahu disuruh datang ke kantor PPAT di kawasan Srengseng, Meruya, Jakarta Barat untuk tandatangan. Kejadiannya saya lupa kapan, yang pasti sebelum (pandemi) Covid-19," kata MF.

Saat menandatangani sertifikat jual beli tanah, MF mengaku tidak memerhatikan isi sertifikat tersebut maupun orang-orang yang hadir saat penandatanganan.

Selain Ayahnya, MF hanya mengenal Riri Khasmita yang sudah ia kenal lebih dahulu di lingkungan rumahnya. Ia mengatakan tidak mengetahui siapa notaris di tempat itu.

"Saya tidak tahu notaris itu siapa. Tapi di sana yang menemui itu perempuan," kata dia.

Saksi kedua, J, juga mengaku tidak tahu banyak soal pembelian tanah tersebut. J mengatakan, tanah itu dibeli oleh suaminya atas nama J.

"Suami saya bilang ingin membeli tanah tapi atas nama saya. Saya hanya tanda tangan di rumah. Soal angkanya saya enggak tahu. Tapi saya tahu suami saya bayarnya menyicil," kata J.

J mengatakan proses penandatanganan dilakukan di rumahnya, sebab saat itu dia sedang sakit.

"Saat itu, yang datang ada Riri Khasmita dan ibu-ibu bernama Sri Andini. Mereka datang sekali untuk minta tanda tangan," kata J.

Seperti kedua saksi lainnya, saksi ketiga, M juga tidak tahu banyak soal transaksi pembelian. Pembelian tanah dilakukan oleh mendiang suaminya.

M mengaku hanya mengetahui bahwa suaminya membeli sebidang tanah kosong seluas 125 meter persegi dengan cara dicicil.

"Setahu saya harga satu meter Rp 7,8 juta. luasnya 125 meter persegi. Dibayarnya nyicil. DP Rp 400 juta. Lunasnya itu dua tahunan sejak 2018. Sebelum (pandemi) Covid-19 sudah lunas," kata M.

Di persidangan, M mengaku tidak begitu mengetahui persoalan pembelian tanah maupun mengenal salah satu notaris. Namun, M mengingat pernah diajak mendiang suaminya untuk mendatangi kantor notaris.

Awal mula kasus

Dalam kasus ini, Riri Khasmita diduga menggelapkan enam sertifikat tanah dan bangunan. Dikutip dari Kompas.id, kasus bermula ketika Cut Indria Martini, ibu Nirina, meminta pengurusan enam sertifikat tanah yang hilang kepada Riri Khasmita pada 2018.

Enam sertifikat tanah dengan total luas tanah 1.499 meter persegi itu masing-masing atas nama enam ahli waris, termasuk Nirina.

Setelah Cut Indria meninggal pada 12 November 2019, pihak ahli waris tanah memanggil Riri untuk menanyakan perkembangan pengurusan sertifikat tanah yang hilang. Riri menjawab sertifikat masih diurus notaris F di Kantor BPN di Jakarta Barat.

Para ahli waris lalu mendatangi kantor BPN karena tidak kunjung mendapat kepastian sampai November 2020. Dari sana diketahui sertifikat tanah mereka sudah beralih kepemilikan menjadi atas nama Riri Khasmita dan Edrianto dengan dasar akta pengikatan jual beli dan akta kuasa menjual yang dibuat dan ditandatangani oleh F.

Pengalihan kepemilikan dokumen itu menggunakan tanda tangan Cut Indria yang diduga telah dipalsukan serta akta jual beli yang diketik oleh F, tetapi disahkan oleh notaris lainnya, yaitu IR dan ER.

Tidak sampai di situ, sebagian sertifikat tanah itu juga sudah dijual dan dua sertifikat lainnya digunakan sebagai agunan pinjaman di bank. Akibatnya, keluarga Nirina diperkirakan merugi Rp 17 miliar. Kasus itu dilaporkan ke polisi pada Juni 2021.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/07/17190191/sidang-pemalsuan-aset-keluarga-nirina-zubir-saksi-mengaku-tak-kenal

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke