Salin Artikel

Bebas Aturan Ganjil Genap, Ada Stiker Khusus untuk Difabel

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan perlakuan khusus terhadap aturan ganjil genap bagi penyandang difabel. Mereka dipastikan bisa bebas melintas di kawasan pemberlakuan maupun uji coba ganjil genap dengan menggunakan stiker khusus yang dilengkapi barcode.

Dari barcode itu akan memperlihatkan data penyandang difabel yang menggunakan kendaraan.? "Hal itu tentunya memudahkan petugas untuk memeriksa dan memastikan stiker digunakan sebagaimana mestinya," dikutip dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, Rabu (8/6/2022).

Syarat Mendapatkan Stiker Khusus

Masyarakat penyandang difabel akan diberika kemudahan untuk melintasi seluruh ruas jalan di ibu kota tanpa harus mengikuti aturan ganji genap. Untuk mendapatkan keistimewaan tersebut, masyarakat harus mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Adapun isi surat itu harus memuat beberapa informasi penting, salah satunya nama dan alamat penyandang difabel tersebut. Selai itu, dalam surat permohonan itu penyandang difabel juga diminta untuk mencantumkan kontak yang bisa dihubungi dan menyebutkan alasan kebutuhan stiker.

Dalam surat permohonan itu juga diminta melampirkan sejumlah dokumen penting. Berikut detailnya:

  • Fotokopi kartu identitas atau KTP bagi penyandang di atas 17 tahun.
  • Fotokopi akta kelahiran jika penyandang di bawah 17 tahun dan fotokopi KTP orangtua/wali.
  • Fotokopi surat izin mengemudi (SIM) jika penyandang membawa mobil sendiri.
  • Fotokopi KTP dan SIM sopir jika tidak bawa mobil sendiri.
  • Fotokopi kartu keluarga (KK).
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan yang diajukan. Satu penyandang berlaku untuk satu kendaraan.
  • Fotokopi rekam medis.
  • Foto seluruh tubuh penyandang difabel berukuran 8R.
  • Pendukung lainnya seperti surat keterangan yayasan pendidikan atau kartu pelajar.

Surat tersebut kemudian dikirimkan ke kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Alamatnya berada di Komplek Dinas Teknik Jatibaru, Jalan Taman Jatibaru Nomor 1, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat dengan kode pos 10150.

Setelah surat permohonan dikirim, pemohon akan dihubungi Dinas Perhubungan untuk verifikasi data. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, petugas akan menempelkan stiker pada kendaraan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/08/17134051/bebas-aturan-ganjil-genap-ada-stiker-khusus-untuk-difabel

Terkini Lainnya

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Polisi Tangkap Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi

Megapolitan
Hadiri 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Hadiri "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Bergerak Menuju GBK

Megapolitan
Pakai Caping Saat Aksi 'May Day', Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Pakai Caping Saat Aksi "May Day", Pedemo: Buruh seperti Petani, Semua Pasti Butuh Kami...

Megapolitan
Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Penyebab Mobil Terbakar di Tol Japek: Pecah Ban lalu Ditabrak Pikap

Megapolitan
Massa Buruh Nyalakan 'Flare' dan Kibarkan Bendera di Monas

Massa Buruh Nyalakan "Flare" dan Kibarkan Bendera di Monas

Megapolitan
Ribuan Buruh Ikut Aksi 'May Day', Jalanan Jadi 'Lautan' Oranye

Ribuan Buruh Ikut Aksi "May Day", Jalanan Jadi "Lautan" Oranye

Megapolitan
Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Bahas Diskriminasi di Dunia Kerja pada Hari Buruh, Aliansi Perempuan: Muka Jelek, Eh Tidak Diterima...

Megapolitan
Ribuan Polisi Amankan Aksi 'May Day', Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Ribuan Polisi Amankan Aksi "May Day", Kapolres: Tidak Bersenjata Api untuk Layani Buruh

Megapolitan
Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Korban Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan, Jasad Mengapung 2,5 Kilometer dari Titik Kejadian

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke