JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memperluas cakupan ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap guna mengantisipasi meningkatnya kemacetan di ibu kota.
Perlu dicatat, saat ini ada 25 ruas jalan di ibu kota yang menerapkan ganjil genap.
Sanksi tilang berlaku bagi pengendara yang melanggar aturan di 25 kawasan pembatasan lalu lintas tersebut.
Adapun untuk jam operasional aturan ganjil genap akan dimulai pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB dan sore dari pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.
Aturan ganjil genap berlaku Senin sampai Jumat. Sedangkan pada Sabtu, Minggu serta hari libur nasional, ganjil genap tidak berlaku.
Berikut 25 ruas jalan yang akan diterapkan ganjil genap sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019:
Penindakan terhadap para pelanggar akan dilakukan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan juga oleh petugas kepolisian yang berjaga di kawasan ganjil genap.
Sanksi terhadap pelanggaran aturan ganjil genap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam beleid tersebut, yakni Pasal 287 Ayat 1 dijelaskan bahwa pelanggar rambu lalu lintas bisa dikenakan denda paling banyak Rp 500.000.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/20/06442011/sanksi-tilang-berlaku-catat-daftar-25-ruas-jalan-ganjil-genap-jakarta