Salin Artikel

Cerita Saksi Mahkota yang Beranikan Diri Buka Gerbang Lapas C2 yang Sudah Terbakar Hebat...

TANGERANG, KOMPAS.com - Yoga Wido Nugroho, salah satu terdakwa kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang, menceritakan detik-detik kebakaran terjadi di lapas tersebut pada 8 September 2021 lalu.

Hal itu dia ungkapkan saat memberikan kesaksian sebagai saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (21/6/2022).

Dalam sidang, Yoga menyebut bahwa dirinya bertugas sebagai petugas jaga regu 2 di malam kebakaran itu terjadi.

Ia diberikan tanggung jawab untuk menjaga Blok C dan Pos 3 (berbentuk menara).

"Total ada 12 orang (penjaga), tapi satu orang izin," tutur Yoga.

Yoga mengklaim bahwa dia seharusnya berjaga dengan petugas lain malam itu. Namun, petugas lain itu sedang berhalangan hadir sehingga Yoga harus berjaga seorang diri di Blok C dan Pos 3.

Waktu jaganya berlangsung dari pukul19.30 WIB-24.00 WIB. Menurut Yoga, usai dirinya memastikan semua aman, dia lalu mengunci Blok C1, C2, dan C3, yang berada di area Blok C.

Kemudian, pada pukul 24.00 WIB, Yoga meletakkan kunci Blok C ke pos komandan dan menerima kunci Pos 3.

"Saya ke Pos 3 sekitar 12.30 WIB lewat, minta diantarkan seorang tamping (tahanan pendamping) ke sana," ucapnya.

Baru hendak menaiki Pos 3, Yoga yang merasa lapar memutuskan pergi ke dapur. Setibanya di dapur, melalui handy talky (HT), Yoga mendengar bahwa Blok C sedang terbakar.

Ia pun bergegas menuju Blok C. Dari dapur ke blok tersebut, Yoga membutuhkan waktu untuk berlari selama kurang lebih lima menit. Jarak antar-keduanya sekitar 300-400 meter.

Menurut Yoga, saat itu pintu Blok C sudah terbuka. Namun, pintu menuju Blok C2 masih terkunci. Sementara itu, katanya, Blok C2 sudah dalam keadaan terbakar hebat.

"Saya dengar, kunci Blok C2 sudah diambilkan. Enggak sampai satu menit, ada yang membawa kunci Blok C2," tutur Yoga

"Sepengelihatan saya, yang membawa kunci itu bukan petugas karena enggak pakai seragam. Mungkin tamping," sambungnya.

Dia menggambarkan, sudah banyak narapidana yang menggantungkan tangannya di pintu Blok C2 yang berbentuk jeruji besi.

Sementara itu, si jago merah tengah membara di dalam blok tersebut.

Menurut Yoga, panasnya si jago merah bahkan terasa dari jarak lima meter.

Usai menerima kunci Blok C2, dia lantas membuka pintu blok tersebut.

Sementara itu, di belakang Yoga ada seorang petugas yang menyemprotkan alat pemadam api ringan (APAR).

"Saya memberanikan diri, saya jujur takut. Tapi, saya mikir lebih takut lagi yang di dalam (Blok C2). Mau enggak mau, yang di dalam harus diselamatkan. Saya manusia biasa, ada takutnya," papar Yoga.

Setelah dibuka, narapidana yang berada di dalam Blok C2 lalu keluar. Namun, banyak juga yang tewas akibat mengalami luka bakar. Total korban meninggal dalam tragedi tersebut berjumlah 48 orang.

Sebagaimana diketahui, ada empat terdakwa dalam kasus kebakaran tersebut.

Keempatnya yang merupakan pegawai Lapas Kelas I Tangerang adalah Suparto; Rusmanto; Yoga; dan Panahatan Butar-Butar.

Keempatnya dihadirkan secara langsung dalam agenda pemeriksaan saksi mahkota pada Selasa ini.

Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Bunyi Pasal 359 KUHP adalah sebagai berikut:

"Barangsiapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun."

Lalu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. Bunyi Pasal 188 KUHP adalah sebagai berikut:

"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Berdasarkan dua pasal KUHP yang berbeda itu, keempat terdakwa terancam hukuman penjara yang sama, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/22/05000041/cerita-saksi-mahkota-yang-beranikan-diri-buka-gerbang-lapas-c2-yang-sudah

Terkini Lainnya

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

KPAI Minta Polisi Kenakan UU Pornografi ke Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar

Megapolitan
Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Sudah Lakukan Ganti Untung, Jakpro Minta Warga Kampung Susun Bayam Segera Kosongi Rusun

Megapolitan
Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Anak di Jaktim Disetubuhi Ayah Kandung, Terungkap Ketika Korban Tertular Penyakit Kelamin

Megapolitan
Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Viral Video Pencopotan Spanduk Sekda Supian Suri oleh Satpol PP Depok

Megapolitan
BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

BNN Tangkap 7 Tersangka Peredaran Narkoba, dari Mahasiswa sampai Pengedar Jaringan Sumatera-Jawa

Megapolitan
Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Tren Penyelundupan Narkoba Berubah: Bukan Lagi Barang Siap Pakai, tapi Bahan Baku

Megapolitan
Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Kronologi Kampung Susun Bayam Digeruduk Ratusan Sekuriti Suruhan Jakpro

Megapolitan
KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

KPAI: Siswa SMP yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Rawat Jalan di Rumah

Megapolitan
BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

BNN Ungkap Lima Kasus Peredaran Narkoba, Salah Satunya Kampus di Jaktim

Megapolitan
Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Antisipasi Percobaan Bunuh Diri Berulang, KPAI Minta Guru SMP di Tebet Deteksi Dini

Megapolitan
Bus Transjakarta Bisa Dilacak 'Real Time' di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Bus Transjakarta Bisa Dilacak "Real Time" di Google Maps, Dirut Sebut untuk Tingkatkan Layanan

Megapolitan
Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Kampung Susun Bayam Dikepung, Kuasa Hukum Warga KSB Adu Argumen dengan Belasan Sekuriti

Megapolitan
Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Fakta Penutupan Paksa Restoran di Kebon Jeruk, Mengganggu Warga karena Berisik dan Izin Sewa Sudah Habis

Megapolitan
KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

KPAI Minta Hukuman Ibu yang Rekam Anaknya Bersetubuh dengan Pacar Diperberat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke