Salin Artikel

Tersangka Penipuan Bansos di Jepang Telah Dideportasi lewat Bandara Soekarno-Hatta

TANGERANG, KOMPAS.com - MT (48), tersangka kasus dugaan penipuan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jepang, telah dideportasi ke Negeri Matahari Terbit dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (22/6/2022).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto berujar, MT dipulangkan dengan menggunakan pesawat Japan Airlines JL 720, sekitar pukul 06.35 WIB.

Menurut dia, tersangka kasus dugaan penipuan dana bansos itu dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.

"Tersangka dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, yakni pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011," papar Tito, dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

"Dengan dugaan, (MT) membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan," sambung dia.

Tito menyebut proses deportasi dilakukan dengan menggunakan uang pemerintah dan Kedutaaan Besar Jepang.

Sementara itu, kata dia, MT bertindak kooperatif selama proses deportasi.

"(Proses deportasi pakai) uang pemerintah dan bekerjasama dengan Kedutaan Besar Jepang-nya. (Selama dideportasi), MT kooperatif," ungkapnya.

Tito melanjutkan, selain membahayakan keamanan dan ketertiban umum, izin tinggal MT juga telah dinyatakan gugur karena paspornya telah dicabut Kedutaan Besar Jepang.

Menurut dia, izin tinggal MT yang dinyatakan gugur berbentuk kartu izin tinggal terbatas (KITAS).

Berdasarkan catatan, MT memiliki KITAS yang sejatinya berlaku hingga 17 Juni 2023.

Untuk diketahui, jika paspor dicabut, KITAS milik seorang warga negara asing (WNA) bakal dinyatakan gugur.

"MT sebelumnya memiliki KITAS yang berlaku sampai dengan 17 Juni 2023. Namun, dikarenakan paspor yang bersangkutan telah dicabut oleh Kedubes negaranya, otomatis Izin Tinggal yang ia miliki dinyatakan gugur," urai Tito.

Diberitakan sebelumnya, MT diamankan oleh pihak Imigrasi di Kalirejo, Lampung Tengah pada Selasa (7/6/2022) malam, setelah pihak Kedutaan Besar Jepang mencabut paspornya.

Dengan dicabutnya paspor MT, maka secara otomatis izin tinggalnya sudah tidak berlaku dan menjadi subyek illegal stay sebagaimana Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penangkapan MT dilakukan setelah Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Mereka sedang mencari warganya dengan inisial MT yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang senilai 10 juta Yen.

Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia.

Informasi dari sumber intelijen yang didapatkan pihak Imigrasi juga menyebutkan bahwa MT diduga kuat berada di Lampung.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/22/11090491/tersangka-penipuan-bansos-di-jepang-telah-dideportasi-lewat-bandara

Terkini Lainnya

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Kepulauan Seribu, Kaki dalam Kondisi Hancur

Megapolitan
Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Mayat Laki-laki Mengapung di Perairan Laut Pulau Kotok Kepulauan Seribu

Megapolitan
Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Tak Lagi Marah-marah, Rosmini Tampak Tenang Saat Ditemui Adiknya di RSJ

Megapolitan
Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Motor Tabrak Pejalan Kaki di Kelapa Gading, Penabrak dan Korban Sama-sama Luka

Megapolitan
Expander 'Nyemplung' ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Expander "Nyemplung" ke Selokan di Kelapa Gading, Pengemudinya Salah Injak Gas

Megapolitan
Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Buntut Bayar Makan Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Cegah Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke, Kini Petugas Patroli Setiap Malam

Megapolitan
Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Satu Rumah Warga di Bondongan Bogor Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Taruna STIP Tewas di Tangan Senior Pernah Terjadi pada 2014 dan 2017, Bukti Tradisi Kekerasan Sulit Dihilangkan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, 6 Mei 2024 dan Besok: Pagi Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke