TANGERANG, KOMPAS.com - MT (48), tersangka kasus dugaan penipuan dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jepang, telah dideportasi ke Negeri Matahari Terbit dari Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Rabu (22/6/2022).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto berujar, MT dipulangkan dengan menggunakan pesawat Japan Airlines JL 720, sekitar pukul 06.35 WIB.
Menurut dia, tersangka kasus dugaan penipuan dana bansos itu dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.
"Tersangka dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, yakni pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011," papar Tito, dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
"Dengan dugaan, (MT) membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan," sambung dia.
Tito menyebut proses deportasi dilakukan dengan menggunakan uang pemerintah dan Kedutaaan Besar Jepang.
Sementara itu, kata dia, MT bertindak kooperatif selama proses deportasi.
"(Proses deportasi pakai) uang pemerintah dan bekerjasama dengan Kedutaan Besar Jepang-nya. (Selama dideportasi), MT kooperatif," ungkapnya.
Tito melanjutkan, selain membahayakan keamanan dan ketertiban umum, izin tinggal MT juga telah dinyatakan gugur karena paspornya telah dicabut Kedutaan Besar Jepang.
Menurut dia, izin tinggal MT yang dinyatakan gugur berbentuk kartu izin tinggal terbatas (KITAS).
Berdasarkan catatan, MT memiliki KITAS yang sejatinya berlaku hingga 17 Juni 2023.
Untuk diketahui, jika paspor dicabut, KITAS milik seorang warga negara asing (WNA) bakal dinyatakan gugur.
"MT sebelumnya memiliki KITAS yang berlaku sampai dengan 17 Juni 2023. Namun, dikarenakan paspor yang bersangkutan telah dicabut oleh Kedubes negaranya, otomatis Izin Tinggal yang ia miliki dinyatakan gugur," urai Tito.
Diberitakan sebelumnya, MT diamankan oleh pihak Imigrasi di Kalirejo, Lampung Tengah pada Selasa (7/6/2022) malam, setelah pihak Kedutaan Besar Jepang mencabut paspornya.
Dengan dicabutnya paspor MT, maka secara otomatis izin tinggalnya sudah tidak berlaku dan menjadi subyek illegal stay sebagaimana Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Penangkapan MT dilakukan setelah Ditjen Imigrasi mendapat informasi dari Perwakilan Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.
Mereka sedang mencari warganya dengan inisial MT yang diduga merupakan pelaku penipuan terhadap bantuan Covid-19 dari Pemerintah Jepang senilai 10 juta Yen.
Saat dilakukan pengecekan data perlintasan, MT diketahui masih berada dan berkegiatan di Indonesia.
Informasi dari sumber intelijen yang didapatkan pihak Imigrasi juga menyebutkan bahwa MT diduga kuat berada di Lampung.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/22/11090491/tersangka-penipuan-bansos-di-jepang-telah-dideportasi-lewat-bandara