Salin Artikel

Soal Pelanggan Didenda Rp 68 Juta, GM: Sudah Selesai, Masyarakat Tak Perlu Takut Diperiksa

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pelanggan di Bandengan, Jakarta Utara, mengaku diminta membayar Rp 68 juta oleh petugas PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) karena segel meteran yang ia gunakan dianggap palsu.

General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy Pangaribuan mengatakan bahwa persoalan itu sudah diselesaikan. Pelanggan tersebut, katanya, puas dengan hasilnya.

"Tadi sudah kami selesaikan. Pelanggan sudah merasa puas dengan prosedur yang dijalani bersama PLN. Pelanggan juga berterima kasih karena prosesnya fair dan transparan," kata Doddy saat ditemui di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (22/6/2022).

Doddy berharap, kejadian tersebut tidak membuat masyarakat takut ketika ada petugas PLN yang melakukan pemeriksaan ke rumah mereka.

"Masyarakat tidak perlu takut kalau ada tim pemeriksa kWh Meter dari PLN. Jadi bisa saja segel ada kelainan, tapi penggunaannya belum tentu ada kelainan. Jadi masyarakat tidak usah takut jika dilakukan pemeriksaan," ujar Doddy.

"Nanti juga kan bisa ajukan keberatan dan dimediasi oleh pemerintah, yang menentukan bukan PLN. Setelahnya, hasilnya harus sama-sama diterima apapun hasilnya".

Doddy mengatakan, PLN akan menjadikan peristiwa itu sebagai pelajaran di kemudian hari.

"Dari kasus ini, kita sama-sama belajar bahwa untuk menjalankan program itu kita perlu sosialisasi," kata Doddy.

"Memberitahukan misalnya 'kami akan datang ke suatu tempat, dan PLN akan melakukan pemeriksaan dan kalau ditemukan kelainan, kita perlu perbaiki sama sama'. Jadi (persoalan kelistrikan) bukan tanggung jawab satu pihak," jelas dia.

Doddy juga menyebut perlunya pengertian dari masyarakat demi mencapai keselamatan bersama. 

"Kita akan lakukan sosialisasi lebih banyak lagi. Kemarin-kemarin sih sudah, cuma mungkin masih ada yang belum tahu," ujarnya.

Ia mengingatkan, bahwa hal yang dilakukan petugas PLN adalah demi keamanan kelistrikan dan pelanggan itu sendiri.

"Karena semata-mata itu demi keamanan pelanggan itu sendiri. Agar menggunakan listrik secara aman dan nyaman. Dan jangan lupa rutin membayar listrik," ungkapnya.

Denda Rp 68 juta dibatalkan

Sementara itu, PLN membatalkan penerapan denda Rp 68 juta terhadap seorang pengguna layanan perusahaan tersebut, Sharon Wicaksono, warga Jakarta Utara.

Sharon sebelumnya dikenakan sanksi denda karena disebut menggunakan segel meteran listrik palsu.

Setelah pihak PLN melakukan pertemuan dengan Sharon pada Rabu (22/6/2022) untuk mendiskusikan hal tersebut lebih lanjut, PLN pun memutuskan untuk menarik denda tersebut.

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN unit induk distribusi (UID) Jakarta Raya Kemas Abdul Gaffur mengatakan, setelah diperiksa, tidak ada hal aneh yang ditemukan dalam pemakaian listrik di rumah milik Sharon.

"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya yang terpasang di rumahnya," ujar Kemas dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).

Hasil ukur arusnya juga bagus," sambung dia.

Setelah tidak terbukti melanggar aturan PLN, ujar Kemas, Sharon pun tidak dinyatakan bersalah serta tidak berkewajiban untuk membayarkan denda sebesar Rp 68 juta.

Dugaan pemerasan oleh petugas PLN

Sharon menceritakan, pada suatu masa, rumahnya didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa.

Namun, saat itu Sharon sedang tidak berada di rumah.

Ia menyebut bahwa sang petugas PLN itu tampak mencari kesalahan-kesalahan, dan meteran miliknya kemudian dibawa ke lab PLN di Bandengan, Jakarta Utara, untuk pengecekan lebih lanjut.

Saat diperiksa, pihak PLN Bandengan menyebut bahwa segel meteran Sharon tidak asli dan Sharon diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta.

Sharon pun merasa diperas oleh pihak PLN. PLN juga sempat mengancam akan memutus aliran listrik ke rumahnya jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Ia pun mempertanyakan kenapa segel meteran yang sudah terpasang sejak tahun 1993 itu baru dipermasalahkan sekarang.

Karena penasaran, SW pun menelusuri kasus yang dialaminya di internet dan diduga hal yang dialaminya merupakan modus penipuan oleh petugas PLN.

Jujur gue sbg rakyat Indonesia merasa sangat KECEWA & DIRUGIKAN oleh 'oknum2' seperti mereka. Yg seharusnya tugasnya melayani masyarakat (PLN) malah bertindak sepihak & merugikan orang2 kecil kayak gini," tulis Sharon.

Meski mengakui kesalahannya, pihak PLN tetap mengimbau agar masyarakat tidak takut akan kedatangan petugas PLN ke rumah mereka.

"Karena sejatinya petugas sedang mengamankan pelanggan dari potensi bahaya kebakaran apabila ada arus listrik yang berlebih masuk rumah," ungkapnya.

"Pemeriksaan kWh meter oleh PLN difungsikan untuk memastikan kWh meter akurat, tidak di utak-atik dan dalam kondisi baik," imbuhnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/22/18591381/soal-pelanggan-didenda-rp-68-juta-gm-sudah-selesai-masyarakat-tak-perlu

Terkini Lainnya

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke