Salin Artikel

Apa Peran Koperasi Merah Putih dalam Perkara Tabung Tanah Yusuf Mansur?

Alasannya, pihak penggugat dinyatakan kurang menyertakan pihak tergugat di perkara ini, yakni Koperasi Merah Putih selaku pemilik program tabung tanah.

Apa itu Koperasi Merah Putih?

Ariel Mochtar, kuasa hukum Yusuf Mansur, mengungkapkan bahwa para penggugat sempat bertransaksi dengan Koperasi Merah Putih dalam program tabung tanah itu.

"Ada beberapa transfer atau beberapa transaksi keuangan yang masuk ke Koperasi Merah Putih (dari para penggugat), yang disampaikan kemarin," paparnya saat ditemui seusai sidang, Rabu (22/6/2022).

Sementara itu, saat ditanya soal peran Yusuf Mansur di Koperasi Merah Putih, Ariel menyebut bahwa hal itu seharusnya ditanyakan ke pihak penggugat.

Di sisi lain, Ariel tak mengetahui hubungan kliennya dengan koperasi tersebut. Ia juga mengaku tak mengetahui apa Koperasi Merah Putih itu.

"Nah itu harusnya pertanyaan yang ditanyakan kepada penggugat," sebutnya.

"Saya tidak tahu (hubungan Yusuf Mansur-Koperasi Merah) karena saya juga tidak tahu Koperasi Merah Putih itu yang mana," sambung dia.

Sementara itu, Ariel menilai, merupakan hal yang wajar jika Yusuf Mansur mengisi acara Koperasi Merah Putih dan kemudian menyampaikan soal program tabung tanah tersebut ke pihak lain.

"Ustaz Yusuf Mansur sebagai public figure mengisi acara itu ya wajar," ucapnya.

Ditemui secara terpisah, kuasa hukum penggugat yang bernama Asfa Dwi Bya juga mengaku tak mengetahui hubungan antara Yusuf Mansur dengan Koperasi Merah Putih.

Namun, Yusuf Mansur turut digugat karena sang ustaz menjadi pihak yang mengajak masyarakat untuk bergabung dalam program tabung tanah itu.

"Kalau ada orang koperasi datang ke Hongkong, misal, saya Koperasi Merah Putih mengajak anda untuk investasi. Siapa yang mau? Enggak ada yang mau," ucap Asfa.

"Tapi, karena saudara Jamaan Nurchotib itu datang, lebih kurang 200-250 orang yang langsung mendaftar (program tabung tanah) Karena siapa? Bukan karena koperasi," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, PN Tangerang, Kota Tangerang tak menerima gugatan penggugat dalam perkara program tabung tanah yang menjerat Yusuf Mansur.

Soal tak diterimanya gugatan penggugat dibacakan setelah majelis hakim PN Tangerang membaca sederetan pertimbangan berdasar fakta persidangan selama ini.

Majelis hakim menyatakan, salah satu pertimbangan putusan tersebut adalah penggugat tidak menyertakan satu pihak lain sebagai tergugat, yakni Koperasi Merah Putih.

"Tidak ikut digugatnya Koperasi Merah Putih," sebut majelis hakim, dalam sidang.

Program tabung tanah Yusuf Mansur

Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan perkara yang terdaftar dengan nomor 1366/Pdt.G/2021/PN Tng itu diajukan oleh Sri Sukarsi dan Marsiti terhadap Yusuf Mansur.

Dalam petitumnya, penggugat meminta hakim menyatakan Yusuf Mansur telah melakukan perbuatan hukum, yaitu berupa pengumpulan dana yang tidak sah.

Pengumpulan dana itu melalui proyek program tabung tanah. Yusuf digugat membayar ganti rugi total senilai Rp 337.960.000.

Selain itu penggugat juga meminta PPATK membuka aliran dana para penggugat pada Program Tabung Tanah itu.

Lalu para penggugat juga meminta hakim menghukum Yusuf Mansur membayar uang paksa atau dwangsom sebesar Rp 5.000.000 per hari kepada para penggugat sejak tanggal putusan ditetapkan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/22/19440061/apa-peran-koperasi-merah-putih-dalam-perkara-tabung-tanah-yusuf-mansur

Terkini Lainnya

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Pria yang Meninggal di Gubuk Wilayah Lenteng Agung adalah Pemulung

Megapolitan
Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Mayat Pria Ditemukan di Gubuk Wilayah Lenteng Agung, Diduga Meninggal karena Sakit

Megapolitan
Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Tawuran Warga Pecah di Kampung Bahari, Polisi Periksa Penggunaan Pistol dan Sajam

Megapolitan
Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin 'Jogging Track'

Solusi Heru Budi Hilangkan Prostitusi di RTH Tubagus Angke: Bikin "Jogging Track"

Megapolitan
Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Buka Pendaftaran, KPU DKI Jakarta Butuh 801 Petugas PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Bantu Buang Mayat Wanita Dalam Koper, Aditya Tak Bisa Tolak Permintaan Sang Kakak

Megapolitan
Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Pemkot Depok Bakal Bangun Turap untuk Atasi Banjir Berbulan-bulan di Permukiman

Megapolitan
Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke