JAKARTA, KOMPAS.com - Permasalahan antara warga Jakarta Utara bernama Sharon Wicaksono dengan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) akhirnya menemui titik terang.
PT PLN membatalkan penerapan denda Rp 68 juta terhadap Sharon setelah sebelumnya diduga menggunakan segel meteran listrik palsu.
Hal itu diputuskan setelah pihak PLN melakukan mediasi dengan Sharon pada Rabu (22/6/2022) untuk mendiskusikan permasalahan tersebut.
Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya Kemas Abdul Gaffar mengatakan, setelah diperiksa, tidak ada hal aneh yang ditemukan dalam pemakaian listrik di rumah milik Sharon.
"Pelanggan atas nama Bu Sharon memakai listrik masih sesuai dengan daya yang terpasang di rumahnya," ujar Kemas dalam keterangannya, Rabu (22/6/2022).
Setelah tidak terbukti melanggar aturan PLN, Sharon pun tidak dinyatakan bersalah serta tidak berkewajiban membayar denda sebesar Rp 68 juta.
Menduga diperas petugas PLN
Sharon menceritakan, pada suatu hari, rumahnya didatangi oleh petugas PLN yang melakukan pengecekan seperti biasa.
Namun, saat itu Sharon sedang tidak berada di rumah.
Petugas mempermasalahkan segel pelanggan buatan 1993 berbeda dengan segel master PLN (karatan/huruf ada yg hilang).
Sharon menganggap petugas PLN itu mencari kesalahan-kesalahan, dan meteran milik Sharon perlu dibawa ke lab PLN untuk pengecekan lebih lanjut.
Ia pun mempertanyakan mengapa segel meteran yang sudah terpasang sejak tahun 1993 itu baru dipermasalahkan sekarang.
Kemudian, petugas PLN datang kembali dan meminta SW membawa alat meterannya ke lab mereka di PLN Bandengan, Jakarta Utara.
Saat dibawa, pihak PLN Bandengan menyebut bahwa segel meteran SW tidak asli dan SW diminta membayar denda sebesar Rp 68 juta.
Dari tagihan itu, SW merasa diperas oleh pihak PLN. Sebab, ia mengaku orang awam. Ia juga sempat diancam akan diputus aliran listrik jika tidak bayar denda.
Karena penasaran, Sharon pun menelusuri kasus yang dialaminya di internet dan menduga itu adalah modus penipuan oleh petugas PLN.
"Jujur gue sbg rakyat Indonesia merasa sangat KECEWA & DIRUGIKAN oleh 'oknum2' seperti mereka. Yg seharusnya tugasnya melayani masyarakat (PLN) malah bertindak sepihak & merugikan orang2 kecil kayak gini," tulis Sharon.
Batal didenda, Sharon lega
Sharon mengungkapkan rasa leganya setelah PLN UID Jakarta Raya menyatakan bahwa penggunaan listrik di rumahnya sesuai dengan daya yang terpasang.
"Lega sih karena ternyata listrik di rumah itu masih sesuai dengan batasannya PLN," ujar Sharon.
Sharon menyampaikan apresiasinya kepada PLN yang telah bekerja secara profesional, terbuka, dan mengedepankan keselamatan masyarakat.
"Jujur ini pengalaman berharga bagi saya dan keluarga karena kekurangantahuan kami sebagai pelanggan," imbuh dia.
Menurut Sharon, PLN telah sangat terbuka dan menerima kritik dari para pelanggan.
"Kita sebagai pelanggan lebih aktif saja tanya dan cari tahu. Saran buat PLN lebih gencar lagi buat sosialisasi," tutur dia.
PLN minta pelanggan tak takut petugas cek listrik
Setelah unggahan Sharon di media sosial mengenai denda Rp 68 juta viral, PLN UID Jakarta Raya mengimbau masyarakat tak perlu takut jika petugas datang memeriksa kilowatt-jam (kWh).
"Pemeriksaan dimaksudkan agar listrik yang mengalir ke rumah terukur dengan pasti untuk menghindari listrik berlebih yang bisa berpotensi menyebabkan kebakaran," kata Kemas.
"Pelanggan tidak perlu jika ada petugas PLN yang datang untuk mengecek karena sejatinya petugas sedang mengamankan pelanggan dari potensi bahaya kebakaran," sambung dia.
Kemas menegaskan, bahwa batas wewenang petugas PLN hanya sampai memeriksa kWh meter, sedangkan instalansi ke dalam rumah merupakan tanggung jawab pelanggan.
Kemudian, pelanggan tidak berhak untuk mempengaruhi pengukuran daya di kWh meter meskipun itu berada di rumah pelanggan.
"Pemeriksaan kWh meter oleh PLN difungsikan untuk memastikan kWh meter akurat, tidak di utak-atik dan dalam kondisi baik," tuturnya.
Diketahui, kWh meter merupakan alat pengukur batasan listrik milik PLN yang dititipkan ke pelanggan dan tugas pelanggan yaitu menjaga kWh meter untuk tetap berada di tempat aman.
Menurut Kemas, listrik yang masuk kerumah pelanggan diukur sesuai saya langganan di PLN dan kapasitas instalasi listrik yang terpasang di rumah pelanggan.
Ia menambahkan, kabel listrik di dalam rumah mempunyai batasan untuk mengalirkan arus listrik.
"Jika listrik yang mengalir pada kabel tersebut terlalu besar maka berpotensi menimbulkan bahaya korsleting dan kebakaran," ucap Kemas.
"Itulah pentingnya kWh meter yaitu sebagai pengukur dan pembatas listrik," sambung dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/23/08125881/akhir-polemik-pln-dan-warga-soal-tuduhan-pasang-segel-meteran-palsu-dan