Salin Artikel

Bermula Janjian di Media Sosial, Ibu Muda Ditipu dan Ditinggalkan di Neglasari Tangerang

TANGERANG, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap seorang penipu berinisial M (42) di Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (22/6/2022) dini hari.

Kepala Polsek Neglasari Komisaris Polisi Putra Pratama berujar, M ditangkap usai diduga menipu seorang ibu muda berinisial MA (36) pada 11 Juni 2022.

"Dengan bantuan informasi dari masyarakat, Polsek Neglasari menangkap pelaku M di Kutabumi," paparnya pada awak media, Kamis (23/6/2022).

Putra menuturkan, aksi penipuan itu bermula saat MA mencari teman pria melalui media sosial Facebook usai ditinggal suaminya selama setahun belakangan ini.

Di aplikasi tersebut, MA berkenalan dengan M yang menggunakan nama palsu, yakni Agus Hermansyah.

Korban dan pelaku lantas intensif berkomunikasi melalui Facebook selama dua pekan.

"Mereka kemudian janjian bertemu di salah satu mal di Cakung, Jakarta Timur, 11 Juni 2022, sekitar jam 10.00 WIB," imbuh Putra.

Di tempat itu, M mengajak MA menemui orangtuanya di Neglasari, Kota Tangerang, sebagai bukti keseriusan menjalin hubungan.

Putra melanjutkan, saat itu, M memakai motor milik MA menuju rumah orangtuanya.

M yang membonceng MA lantas menuju Jalan Sitanala V, Neglasari.

"Pelaku berhenti dan menyuruh korban untuk meninggalkan sepeda motor di pinggir jalan berikut dengan tas milik korban," ungkap Putra.

"Kemudian, pelaku mengajak korban berjalan kaki menuju sebuah rumah yang diakuinya sebagai rumah orangtuanya," sambungnya.

Setibanya di rumah yang dituju, pelaku beralasan hendak mengambil kunci motor yang tertinggal dan meninggalkan korban.

M lalu menunggu selama 30 menit di depan rumah itu. Namun, karena menunggu terlalu lama, korban menuju ke tempat motornya terparkir.

"Korban baru menyadari bahwa sepeda motor dan tasnya sudah tidak ada," sebut Putra.

Korban lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Neglasari pada 14 Juni 2022.

Pada Rabu kemarin, kata Putra, Polsek Neglasari menangkap M di Kutabumi.

"Tersangka MU melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara," katanya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/23/19090761/bermula-janjian-di-media-sosial-ibu-muda-ditipu-dan-ditinggalkan-di

Terkini Lainnya

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke