TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Bareskrim Polri menyebut tersangka kasus penipuan Binomo, Indra Kenz (IK), cukup kooperatif selama menjalani proses hukum.
Menanggapi pernyataan itu, kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda, mengeklaim bahwa kliennya tidak memiliki iktikad buruk.
Menurut dia, Indra Kenz mengajak para korban ikut trading melalui Binomo untuk berbagi pengalaman.
"Tapi ya sampai dengan saat ini kami optimistis bahwa Indra Kenz tidak ada satu pun niat atau iktikad jahat untuk merugikan orang lain. Sifatnya edukasi dan berbagi pengalaman yang dia lakukan saja di YouTube," ujar Brian kepada awak media di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).
Ia memastikan kondisi Indra Kenz saat ini baik-baik saja meski secara psikologis agak tertekan karena keluarga dan tunangannya ikut terseret kasus tersebut.
"Tertekan sekali Pak Rudi (Rudiyanto Pei/ayah tunangannya), Vanessa Khong (tunangan Indra), dan Nathania Kesuma adik kandungnya sebagai tersangka dalam hal ini," ucap Brian.
Bria melanjutkan, ayah Vanessa Khong, yakni Rudiyanto Pei, tidak ada hubungannya dengan kasus penipuan Binomo yang menjadikan Indra Kenz sebagai tersangka.
Rudi yang profesinya sebagai kontraktor, kata Brian, hanya sebatas merenovasi bangunan rumah milik Indra Kenz secara profesional.
Brian juga menepis kabar Indra Kenz akan segera bebas dari masa tahanan. Ia menegaskan bahwa kliennya sudah selesai masa tahanan oleh penyidik selama 120 hari, dan bukan berarti bebas dari tuntutan hukum.
Sebelumnya, Kepala Unit (Kanit) 5 Sub Direktorat (Subdit) II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengatakan, Indra Kenz kooperatif dalam menjalani proses hukum.
"Alhamdulilah selalu terbuka dan kooperatif sehingga dalam pemeriksaan enggak ada masalah dan semua barang bukti yang ada di dia udah kita sita semua, baik atas nama adiknya, pacarnya udah kita sita semua," jelas Kompol Karta.
Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyatakan berkas Indra Kenz (IK) sudah lengkap atau P21 pada Kamis (23/6/2022).
Sehingga, tahap II pelimpahan berkas pun diserahkan ke Kejari Tangsel. Penyerahan berupa barang bukti dan tersangka Indra Kenz (IK) berlangsung pada Jumat (24/6/2022).
Kompol Karta mengatakan total keseluruhan barang bukti yang diserahkan ke Kejari Tangsel senilai Rp 67 Miliar.
"Kegiatan hari ini dari tim penyidik dan juga perbankan melimpahkan berkas perkara atas nama Indra Kenz yang dinyatakan sudah P21 kemarin," kata Karta.
"Dan sekarang sudah dilimpahkan ke Kejari Tangsel dan sedang berlangsung pengecekan barang bukti. IK (Indra Kenz) sudah diserahkan ke sini, sedang proses," lanjutnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/24/15585191/kasus-penipuan-binomo-kuasa-hukum-indra-kenz-sebut-kliennya-tidak-berniat