Sebab, seorang pemuda berinisial N (16) ketahuan membakar rumah kontrakan di wilayah tersebut.
N kemudian digiring ke Kantor RW 014 Cipinang Muara guna menghindari amukan warga.
Saat diinterogasi, N mengaku dibayar sebesar Rp 150.000 untuk membakar sejumlah rumah warga di RT 007 RW 014 Cipinang Muara.
N mengaku diberi uang dan disuruh pria berinisial J untuk membakar rumah yang menjadi sasaran.
"Orangnya bilang, 'Boleh minta tolong enggak?'. Mau bakar rumah katanya," ujar N saat ditanya wartawan.
N mengaku sudah membakar dua rumah menggunakan korek dan minyak tanah.
"Saya dijanjiin dibayar Rp 150.000, yang sudah dilakuin bakar dua rumah," kata N.
N mengaku melakukan hal itu dalam kondisi sadar atau tidak mabuk.
"Karena yang minta tolong enggak senang (dengan rumah warga yang menjadi sasaran), saya dijanjiin dibayar Rp 150.000," ucap N.
"Masih kami telusuri, apakah benar ada inisial J (yang menyuruh N membakar rumah warga), masih kami dalami," ujar Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Jatinegara Kompol Entong Raharja dalam konferensi pers, Senin (27/6/2022).
Entong menyebutkan, sesungguhnya N membakar rumah kontrakan karena dendam usai beberapa kali ditegur warga.
N berisik karena sering bermain gitar saat warga sedang istirahat pada malam hari.
"Malam hari, (pelaku) bermain gitar di kontrakannya sehingga lingkungan atau warga sekitar dan tetangganya merasa terganggu dengan suara bisingnya," kata Entong.
"Pemilik rumah (kontrakan) atas nama Marfuah merasa tidak terima, akhirnya pelaku setiap malam ditegur, diingatkan," tutur Entong.
Pada Minggu dini hari, N memutuskan membakar rumah kontrakan milik Marfuah yang sebenarnya ia tempati juga.
"N tidak terima atas teguran tersebut, akhirnya melakukan pembakaran," kata Entong.
Kejiwaan pelaku diperiksa
Entong menyebutkan, pihaknya juga akan memeriksa kejiwaan N.
"Kejiwaannya pasti kami periksa," kata Entong.
Dalam wawancara terpisah, pemilik kontrakan sekaligus kakak dari Marfuah, Wiwin, mengatakan bahwa warga menaruh curiga terhadap kelakuan N.
Adapun kontrakan itu dimiliki pasangan kakak-adik Wiwin dan Marfuah.
Warga curiga bahwa N merupakan pelaku terkait kejadian kebakaran yang sering terjadi di wilayah RT 007 RW 014 Cipinang Muara belakangan ini.
"Jadi ini akumulasi kecurigaan, bukan menuduh. Di belakang sana ada kejadian (kebakaran), terus di sebelah juga. Pas ada kebakaran, pelaku ada di lokasi terus," tutur Wiwin di lokasi, Senin kemarin.
Istri dan bayi pelaku diusir warga
N, yang bekerja sebagai pengamen, kini mendekam di penjara.
Selain itu, istri dan bayinya yang baru lahir juga diusir warga sekitar.
"(Iya), diusir. Artinya istri dan anaknya sudah tidak menetap di situ lagi," kata Entong.
N ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/28/05481691/saat-pemuda-bakar-rumah-di-jatinegara-karena-dendam-ditegur-warga-sekitar