Sosialisasi yang digelar di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat itu dihadiri oleh Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi, Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat Denny Ramadhani, serta jajaran Pemkot Jakarta Pusat, dan beberapa warga yang terdampak perubahan nama jalan.
Adapun sosialisasi kembali dilakukan karena sempat adanya gelombang penolakan dari masyarakat seperti warga Jalan A Hamid Arief, Tanah Tinggi, Johar Baru.
Dalam sosialisasi tersebut tidak tampak jelas perwakilan warga mana saja yang hadir, sebab awak media dilarang menghadiri sosialisasi perubahan nama jalan tersebut.
"Tidak boleh masuk ya," ujar penjaga langsung menutup pintu dan menguncinya.
Sementara itu, Irwandi mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat memahami peraturan gubernur DKI Jakarta yang mengatur perubahan nama jalan.
"Cuma sosialisasi agar warga paham Pergub 565 Tahun 2022 tentang Penetapan Nama Jalan, Gedung, dan Zona dengan Nama Tokoh Betawi dan Jakarta," ucap Irwandi saat dihubungi wartawan, Senin.
"Terkait dengan pelayanan KTP, perizinan PTSP, dan pertanahan BPN, agar masyarakat paham," sambung dia.
Adapun perubahan nama jalan di 22 titik di DKI Jakarta menuai ragam respons di kalangan warga Jakarta, ada yang setuju maupun tidak setuju.
Ketua RT 010 RW 006 Tanah Tinggi, Fajri, menegaskan bahwa dirinya menolak perubahan nama jalan di wilayah tempat tinggalnya, yakni Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 yang diubah menjadi Jalan A Hamid Arief.
"Kami menolak karena berkaitan banyak dokumen kami yang harus diganti, itu memerlukan dana dan waktu," ujar Fajri di Kantor Kelurahan Tanah Tinggi, Jumat (1/7/2022).
Menurut Fajri, warga RT 010 RW 006 Tanah Tinggi tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi terkait perubahan nama jalan di wilayahnya.
"Memang sebelumnya pas bulan Ramadhan ada rencana penggantian nama dan nanti diinfokan, ada musyawarah dengan warga. Tapi sampai kita tunggu-tunggu, malah tidak ada," ungkap Fajri.
Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah meresmikan perubahan 22 nama jalan di DKI Jakarta dengan nama-nama tokoh Betawi.
Anies mengatakan, penggunaan nama tokoh betawi merupakan apresiasi atas peran para tokoh tersebut dalam perjalanan Kota Jakarta.
"Dari Betawi dilahirkan begitu banyak pribadi-pribadi yang hidupnya memberikan kemajuan," ujar Anies dalam rekaman suara, Senin (20/6/2022).
Adapun 22 nama jalan yang diubah Anies yaitu:
1. Jalan Entong Gendut sebelumnya Jalan Budaya
2. Jalan Haji Darip sebelumnya Jalan Bekasi Timur Raya
3. Jalan Mpok Nori sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus
4. Jalan H Bokir Bin Dji'un sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede
5. Jalan Raden Ismail sebelumnya Jalan Buntu
6. Jalan Rama Ratu Jaya sebelumnya Jalan BKT Sisi Barat
7. Jalan H Roim Sa'ih sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Barat
8. Jalan KH Ahmad Suhaimi sebelumnya bernama Bantaran Setu Babakan Timur
9. Jalan Mahbub Djunaidi sebelumnya Jalan Srikaya
10. Jalan KH Guru Amin sebelumnya Jalan Raya Pasar Minggu sisi utara
11. Jalan Hj Tutty Alawiyah sebelumnya Jalan Warung Buncit Raya
12. Jalan A Hamid Arief sebelumnya Jalan Tanah Tinggi 1 gang 5
13. Jalan H Imam Sapi'ie sebelumnya Jalan Senen Raya
14. Jalan Abdullah Ali sebelumnya Jalan SMP 76
15. Jalan M Mashabi sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya sisi utara
16. Jalan HM Shaleh Ishak sebelumnya Jalan Kebon Kacang Raya sisi selatan
17. Jalan Tino Sidin sebelumnya Jalan Cikini VII
18. Jalan Mualim Teko sebelumnya Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke
19. Jalan Syekh Junaid Al Batawi sebelumnya Jalan Lingkar Luar Barat
20. Jalan Guru Ma'mun sebelumnya Jalan Rawa Buaya
21. Jalan Kyai Mursalin sebelumnya jalan di Pulau Panggang
22. Jalan Habib Ali Bin Ahmad sebelumnya jalan di Pulau Panggang
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/04/12093431/perubahan-nama-jalan-sempat-ditolak-warga-pemkot-jakpus-kembali-lakukan