Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan di kawasan BSD, Tangsel, Rabu (6/7/2022).
"Itu kan punya izin masing-masing, dipersilakan di masjid-masjid. Yang penting standarisasinya sesuai dengan dinas DKP3. Sosialisasi kan sudah dilakukan, saya rasa di tiap pemotongan hewan sudah tahu standarnya," ujar Pilar.
Selain itu, kata dia, akan ada dokter hewan keliling yang disiagakan untuk melakukan pengecekan hewan kurban.
Hal itu dilakukan sebagai antisipasi penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak akhir-akhir ini.
Pilar juga mengimbau warga untuk tidak berkerumun menyaksikan penyembelihan hewan kurban.
"Panitia turut menjaga kerumunan yang tidak perlu, yang penting motong kurban kan bukan buat tontonan, ngapain," pungkasnya.
Sebelumnya, Pilar mengatakan Pemkot Tangsel bakal menggelar rapat bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) dalam mempersiapkan pembahasan aturan-aturan terkait Idul Adha 1443 H.
Terlebih, saat ini Pemkot Tangsel sedang memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Sebagai informasi, sebelumnya pada Selasa (5/7/2022) kemarin Pemerintah Pusat sempat menetapkan PPKM level 2 di wilayah Jabodetabek, salah satunya wilayah Tangsel.
"Buat teknis nanti kita rapat forkopimda terkait penyelenggaraan idul adhanya. Namun dengan PPKM level 1 ini kita ikutin Inmendagri," ucap Pilar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/07/07241011/pemkot-tangsel-izinkan-penyembelihan-hewan-kurban-di-masjid-masjid