DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menindaklanjuti permintaan masyarakat terkait pelintasan kereta api sebidang dijadikan resmi di Jalan Rawa Geni, Depok, kepada pihak PT KAI (Persero) dan DJKA Kementerian Perhubungan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Supian Suri menyebut Pemkot Depok memahami keinginan warga soal pelintasan resmi di Rawa Geni.
Namun, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dari PT KAI dan DJKA Kementerian Perhubungan.
"Terkait tentang (pelintasan) kereta prinsipnya kami memahami apa yang menjadi keinginan masyarakat, makanya kami berkoordinasi dengan dari PT KAI terkait termasuk dengan Dirjen Kementerian Perhubungan," kata Supian kepada wartawan, dikutip Jumat (8/7/2022).
Lebih lanjut, Supian berujar, pemkot juga memaklumi harapan warga untuk menjadikan resmi pelintasan di Jalan Rawa Geni. Namun, kata dia, hal itu terbentur ketentuan Kementerian Perhubungan.
"Warga harapannya pelintasan resmi, tapi di sisi lain kami juga memahami apa yang jadi kententuan Kementerian Perhubungan," ujar Supian.
Terlebih, keinginan warga tersebut berawal dari pelintasan yang dinilai ilegal atau tidak mendapatkan izin dari pihak yang bersangkutan.
"Karena kan berawal dari kondisi-kondisi ini, kalau dibilang perlintasan yang sifatnya tidak dapat izin dari sana, gitu ya. Ini yang mungkin yang cari solusinya," imbuh dia.
Sebelumnya, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunnisa mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait untuk menampung permintaan warga soal pelintasan sebidang di Rawa Geni.
"Kami sudah mendengarkan tadi apa yang menjadi permintaan dari warga, karena di sini juga tadi bicara akses jalan dan lain-lain. Intinya, kami sudah melakukan koordinasi dengan DPRD, kecamatan, perwakilan warga, dan PT KAI mewakili dari DJKA," kata Eva kepada wartawan, Selasa (21/6/2022).
Dari hasil pertemuannya itu, Eva menuturkan, nantinya permintaan warga Rawa Geni akan disampaikan kembali melalui rapat dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Apa yang menjadi permintaan dari warga ini akan kami sampaikan dan akan dibahas dalam rapat yang langsung dipimpin oleh direktur keselamatan DJKA Kementerian Perhubungan," ujar Eva.
Eva mengatakan, DJKA yang mempunyai kewenangan memberikan izin pembukaan pelintasan sebidang secara resmi. Sebab, sesuai undang-undang yang berlaku, jalan yang bersinggungan dengan pelintasan harus mendapatkan izin dari DJKA.
"Maka harus ada perizinannya dan ini perizinan harus diajukan melalui DJKA Kementerian Perhubungan oleh pemerintah daerah," tambah Eva.
Lebih lanjut, Eva menegaskan, PT KAI belum bisa memutuskan terkait dibuka atau ditutupnya kembali pelintasan di Rawa Geni. Sebab, pihaknya masih melakukan diskusi-diskusi dan rapat lanjutan untuk mencari solusi.
"Apakah nanti pengajuan untuk menjadi pelintasan resmi, ataukah nanti dibuatkan jalan alternatif, underpass atau flyover dan lainnya, pasti akan menghasilkan solusi yang terbaiklah," kata Eva.
Sementara ini, kata Eva, pelintasan tersebut masih tetap dibuka sambil menunggu hasil yang ditetapkan oleh DJKA dengan pemerintah daerah.
"Intinya dari masyarakat ya dibuka dulu. Dan sampai dengan saat ini kami belum melakukan penutupan lagi di pelintasan ini," pungkas dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/08/16513381/pemkot-depok-dilema-untuk-bikin-resmi-pelintasan-sebidang-rawa-geni