Laporan tersebut terkait unggahan meme patung Sang Buddha di Candi Borobudur yang bagian wajahnya diubah menjadi menyerupai wajah Presiden RI Joko Widodo.
Terbaru, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kembali meminta keterangan dari Roy Suryo sebagai pihak pelapor.
Dalam pemeriksaan itu, Roy Suryo membeberkan tiga akun media sosial yang pertama kali mengunggah gambar tersebut sebelum dirinya.
Hal itu untuk menegaskan bahwa bukan dirinya pengunggah pertama gambar lelucon yang dianggap mengolok-olok simbol agama Buddha.
Sementara itu, Kuasa Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni bersikeras bahwa Roy Suryo adalah korban dari penyebaran konten tersebut.
Jalani pemeriksaan kedua
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan kedua sebagai pihak pelapor pada Senin (11/7/2022). Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih dua jam.
"Hari ini pemeriksaan tambahan makanya cepat sekali. Datang jam 14.00 WIB mulai diperiksanya setengah 14.30, pukul 15.30 WIB sudah selesai," ujar Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Dalam pemeriksaan kali ini, kata Roy Suryo, penyidik melontarkan setidaknya 12 pertanyaan. Secara garis besar, pertanyaan itu terkait tiga akun media sosial yang pertama kali mengunggah meme tersebut.
Roy pun mengaku hanya menegaskan sejumlah keterangan yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya yang berlangsung pada Kamis (30/6/2022).
"Jadi intinya saya menajamkan keterangan yang saya berikan beberapa hari yang lalu, tentang tiga akun yang memang sudah memposting sebelumnya," kata Roy Suryo.
Bersikeras mengaku korban
Sementara itu, Pitra Romadoni menegaskan bahwa kliennya adalah korban dari penyebaran meme patung Sang Buddha tersebut.
Pasalnya, Roy Suryo mengunggah meme tersebut setelah luas beredar di media sosial. Tujuannya, untuk menyampaikan kritik atas wacana kenaikan harga tiket masuk Candi Borobudur oleh pemerintah.
"Itu murni adalah kritik, dan kritik sudah dilindungi Undang-Undang kemerdekaan menyatakan pendapat dan itu dijamin oleh negara," kata Pitra.
"Lantas orang yang menyatakan kritik dinarasikan atau digoreng seolah itu buatan dia sendiri. Ini yang menjadi keliru atau salah paham. Beliau (Roy Suryo) termasuk korban juga," sambung dia
Atas dasar itu, Pitra pun meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk terlebih dahulu menangkap pengunggah pertama meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip Jokowi.
Hal itu perlu dilakukan untuk memperjelas perkara yang dilaporkan oleh Roy Suryo, termasuk juga laporan dari beberapa perwakilan umat Buddha terhadap kliennya yang tengah disidik polisi.
"Harusnya tangkap dulu dong pelaku utamanya. Tanya dulu motif dia apa, tujuan dia apa dan tanya mengapa mengedit tersebut? Apakah ingin mempropaganda atau ingin menjebak Roy Suryo," pungkasnya.
Laporan Roy Suryo
Sebagai informasi, Roy Suryo melaporkan pengunggah pertama foto patung di Candi Borobudur yang telah disunting menjadi mirip wajah Joko Widodo ke Polda Metro Jaya.
Menurut Pitra, terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Ketiga akun tersebut merupakan pengunggah pertama gambar tersebut.
Roy Suryo melaporkan tiga akun medsos itu karena merasa dirugikan dengan adanya penggiringan opini yang menyebutkan dia adalah pengunggah atau penyebar gambar meme patung Candi Borobudur itu.
"Iya yang dilaporkan itu adalah pengunggah pertama. Yang diketahui oleh kami ada tiga akun. Dan itu sudah dijelaskan juga di posting-an Roy bahwasanya beliau dapat dari sini," ungkap Pitra.
"Karena beliau merasa juga korban atas akun tersebut dan digiring opininya ke arah sana maka kami laporkan," sambung dia.
Laporan Roy teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Juni 2022.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/12/10484651/kala-roy-suryo-kembali-diperiksa-dan-bersikeras-jadi-korban-meme-patung