Salin Artikel

UMP Turun Jadi 4,5 Juta, Pengamat: Mau Tidak Pemprov DKI dan Pengusaha "All Out" Redam Inflasi?

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menyisakan pekerjaan besar.

Pasalnya, Bhima menilai seharusnya kenaikan upah bisa berperan sebagai perlindungan sosial bagi pekerja di tengah turunnya daya beli, tingginya inflasi, bahkan panasnya kekhawatiran resesi ekonomi.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pengusaha harus all out (mati-matian) bagaimana caranya meredam inflasi," ujar Bhima kepada Kompas.com, Rabu (13/7/2022).

Dengan demikian, kata Bhima, Pemprov DKI Jakarta dan pengusaha harus sama-sama mencari jalan keluar untuk meredam inflasi, yaitu menjada harga jual barang bisa ditahan agar tidak naik.

"Sekarang, mau tidak pengusaha (melakukan itu)? Dari sisi Pemprov DKI, juga menjaga inflasi tidak naik dengan berbagai cara, baik itu subsidi dan lainnya," ujar Bhima.

Bhima menilai keputusan PTUN Jakarta yang memenangkan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2022 menjadi pukulan telak bagi pekerja.

Adapun upah di DKI Jakarta batal naik 5,1 persen atau setara Rp225.667 sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021. Berdasarkan hasil keputusan PTUN, kenaikan upah dikembalikan ke angka 0,85 persen.

Meskipun kenaikannya kembali ke angka Rp37.749, Bhima menilai itu sama saja tidak ada kenaikan upah. Menurut dia, dengan angka itu sebetulnya upah buruh tergerus karena inflasinya diperkirakan bisa 4-5 persen pada 2022.

Apabila inflasi tercatat lima persen, sementara kenaikan UMP hanya satu persen, maka upah riil itu minus empat persen pada 2022.

Adapun UMP Jakarta tahun 2022 sebelumnya telah ditetapkan sebesar Rp4.453.935. Jumlah itu hanya naik Rp37.749 dibandingkan tahun sebelumnya.

Ketentuan kenaikan UMP DKI tahun 2022 menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Keputusan menaikkan UMP yang tak sampai satu persen itu juga dinilai sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Pada saat itu, buruh ramai-ramai menggelar demonstrasi di kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Pada 16 Desember 2021, Anies merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021. Dengan demikian, UMP DKI Jakarta tahun 2022 direvisi menjadi Rp4.641.854.

Melalui revisi kenaikan UMP tersebut, Pemprov DKI berharap daya beli masyarakat maupun para pekerja tidak turun.

Apindo DKI Jakarta lantas tak terima dengan keputusan Anies. Mereka lalu menggugat keputusan Anies ke PTUN DKI Jakarta. Hasilnya, Pemprov DKI Jakarta diminta menerapkan UMP di angka Rp4.573.845.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/13/17193851/ump-turun-jadi-45-juta-pengamat-mau-tidak-pemprov-dki-dan-pengusaha-all

Terkini Lainnya

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke