Salin Artikel

Divonis 20 Tahun Penjara, Pemerkosa Anak Kandung di Depok Tak Ajukan Banding

DEPOK, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada A, terdakwa kasus pemerkosaan anak kandung. Atas vonis tersebut, A menyatakan tidak mengajukan banding.

"Saudara bagaimana menerima atau pikir-pikir dahulu atau mengajukan banding? Dan JPU juga bagaimana menerima atau banding?" kata Hakim Ketua Nugraha Medica, saat persidangan di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (13/7/2022).

"Iya, saya menerima putusannya," jawab A.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga menyatakan menerima putusan hakim. Oleh sebab itu, hakim menyatakan bahwa putusan kasus tersebut telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Karena keduanya menerima, berarti sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, sidang selesai dan ditutup," kata Nugraha.

A dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan telah memperkosa anak kandungnya, DN (11).

Selain itu, A juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan penjara.

Hakim menyebutkan hal-hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan A yang meresahkan masyarakat serta mengakibatkan DN mengalami sakit dan trauma.

"Terdakwa melakukan perbuatan tersebut terhadap anak kandungnya sendiri yang seharusnya dilindungi oleh terdakwa. Tidak ada hal-hal yang meringankan," ucap Nugraha.

Vonis tersebut lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 18 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa saat sidang pada 22 Juni 2022.

Dikutip dari Kompas.id, ayah tiga anak itu mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak sulungnya sejak awal 2021. Ia melakukan kekerasan itu di rumahnya dan di rumah mertuanya atau nenek DN. Perbuatan terakhir ia lakukan pada 24 Februari lalu.

”Tanggal 24 Februari kemarin, A melakukan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri yang menggunakan modus mengancam dengan menggunakan senjata tajam golok,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno, Selasa (1/3/2022).

Awalnya, A mengatakan kepada polisi dan wartawan telah empat kali mencabuli dan memerkosa DN. Namun, pria yang mata pencariannya sehari-hari sebagai kuli bangunan itu kemudian mengaku perbuatan bejatnya sudah dilakukan 20 kali.

”Saya ketagihan. Baru sekarang tahun 2022 yang pakai golok, buat nakut-nakutin saja biar mau. Itu saya lakuin di kamar. Istri saya lagi di warung, saya sama anak, adiknya main di depan berdua terus saya ancam pakai golok. Saya nyesal sekarang pas ketangkap,” tuturnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/13/20014111/divonis-20-tahun-penjara-pemerkosa-anak-kandung-di-depok-tak-ajukan

Terkini Lainnya

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Tak Sadar Jarinya Digigit Sampai Putus, Satpam Gereja: Ada yang Bilang 'Itu Jarinya Buntung'

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Pembunuh Wanita Dalam Koper Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Pembunuhan dan Curas

Megapolitan
Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Korban Duga Pelaku yang Gigit Jarinya hingga Putus di Bawah Pengaruh Alkohol

Megapolitan
Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Geng Motor Nekat Masuk 'Kandang Tentara' di Halim, Kena Gebuk Provost Lalu Diringkus Polisi

Megapolitan
Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Banyak Kondom Bekas Berserak, Satpol PP Jaga RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Bukan Rebutan Lahan Parkir, Ini Penyebab Pria di Pondok Aren Gigit Jari Satpam Gereja hingga Putus

Megapolitan
PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

PN Jakbar Tunda Sidang Kasus Narkotika Ammar Zoni

Megapolitan
Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Pelaku dan Korban Pembunuhan Wanita Dalam Koper Kerja di Perusahaan yang Sama

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Curi Uang Rp 43 Juta Milik Perusahaan Tempat Korban Kerja

Megapolitan
Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis yang Videonya Viral karena Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Kesal Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke