JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat menangkap dua pelaku penyelundupan 1.035 gram sabu-sabu. Pelaku berinisial M dan DS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, pada Rabu (6/7/2022).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengungkapkan, M menyembunyikan sabu-sabu di balik baju agar tidak terdeteksi oleh mesin sinar-X atau X-ray.
"(Pelaku) M membawa barang (sabu-sabu) dari Medan diselipkan ke dalam baju, jadi dikeluarkan dulu dari tas," ujar Komarudin, saat ditemui di Pos Pengamanan Tenda Putih Monas, Senin (18/7/2022).
Komarudin menuturkan, setelah lolos dari pemeriksaan, M masuk ke kamar mandi untuk kembali memasukkan barang tersebut ke dalam tas.
"Kemudian yang bersangkutan bertemu dengan pelaku DS yang selanjutnya diserahkan barang itu di salah satu toko yang ada di bandara dan dibawa ke parkiran," ucap Komarudin.
"Di parkiran kami lakukan upaya pemeriksaan dan kami temukan barang bukti," sambung dia.
Adapun DS berhasil ditangkap di parkiran sepeda motor Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (6/7/2022) sekitar pukul 14.40 WIB.
"Kami lakukan pengembangan (lagi) sampai di dalam bandara dan kami dapat M yang saat itu akan kembali ke Medan," ucap Komarudin.
"Diketahui barang ini dikirim M dari Medan dengan menggunakan penerbangan pukul 11.50 WIB dan tiba di Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta pukul 13.50 WIB," sambung dia.
Komarudin mengungkapkan, sabu-sabu seberat 1.035 gram itu dikemas dalam kantong plastik bertuliskan teh China.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/18/22414291/penyelundupan-1-kilogram-sabu-sabu-digagalkan-pelaku-bawa-narkoba-di
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.