JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menolak berkomentar tentang pelimpahan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo yang melatarbelakangi insiden baku tembak di rumah petinggi Polri itu.
Diketahui, baku tembak terjadi antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) hingga menyebabkan tewasnya Brigadir J. Insiden itu disebut terjadi karena Brigadir J melakukan percobaan pelecehan terhadap istri Ferdy Sambo.
Kasus yang sebelumnya ditangani Polres Metro Jakarta Selatan itu saat ini sudah naik ke tahap penyidikan dan telah dilimpahkan ke Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Tanya ke Mabes Polri ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Polda Metro Jaya Kombes Endra saat ditanyai soal pelimpahan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya, Selasa (19/7/2022).
Setelah memberikan jawaban singkat tersebut, Zulpan langsung mengenakan maskernya dan berjalan masuk ke dalam Gedung Bidang Humas Polda Metro Jaya.
Sejumlah wartawan yang berada di lokasi pun kembali berusaha meminta konfirmasi kepada Zulpan terkait pelimpahan kasus tersebut dan tidak lanjut Polda Metro Jaya.
Namun, Zulpan justru berkelakar bahwa masker yang dia gunakan kedap suara, sehingga tidak bisa berbicara dengan jelas.
"Aduh, masker saya kedap suara nih," kata Zulpan sambil melepas senyum ke arah wartawan.
Dia langsung berjalan menaiki tangga menuju ruangannya tanpa menjawab pertanyaan yang dilontarkan para wartawan.
Kompas.com sempat mencoba mengirimkan pertanyaan terkait pelimpahan kasus tersebut kepada Zulpan melalui pesan singkat.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Zulpan belum membalas atau memberikan pernyataan terkait pernyataan tersebut.
Pelimpahan kasus tersebut ke Polda Mtero Jaya sebelumnya dikonfirmasi oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Sekarang Direktorat Krimum Polda Metro Jaya yang tangani," kata Dedi, Selasa (19/7/2022).
Menurut Dedi, Polda Metro tetap akan melibatkan penyidik Polres Jakarta Selatan dalam proses penyidikan. Bareskrim Polri juga akan terlibat untuk memberikan asistensi.
"Penyidik Polrestro Jaksel (Polres Metro Jakarta Selatan) tetap dilibatkan dan Bareskrim berikan asistensi," kata Dedi.
Saat ditanya apakah Brigadir J menjadi tersangka dalam kasus ini, Dedi menjawab pihaknya masih memproses data-data yang ada.
"Proses pembuktian ilmiah (SCI) dari forensik, inafis, laboratorium dan penyidikan," kata dia.
Berdasarkan penjelasan polisi, telah terjadi peristiwa baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Polisi menyebutkan Brigadir J diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol ke istri Irjen Ferdy Sambo, PC.
Hal itu kemudian diketahui Bharada E sehingga terjadilah baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Kendati demikian, pihak keluarga menduga kematian Brigadir J memiliki kejanggalan. Sebab, jenazah Brigadir J juga dipenuhi luka selain luka tembak, seperti luka sayat dan dua jari putus.
Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya juga telah melaporkan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J ke Bareskrim Polri, Jakarta, Senin kemarin.
"Laporan kita sudah diterima, tadi kita melaporkan sebagaimana dijelaskan. Laporan kita soal pembunuhan berencana Pasal 340 (KUHP), kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan juncto Pasal 55 dan Pasal 56, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Dalam penanganan kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga telah membentuk tim khusus guna mengusut kasus agar tuntas dan terang benderang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/19/15592291/saat-humas-polda-metro-berkelakar-ketika-ditanya-soal-pelimpahan-kasus