Dua di antaranya merupakan pelaku dewasa berinisial FE (20) dan PA (19). Keduanya diketahui tidak memiliki pekerjaan.
Kemudian, empat pelaku lainnya masih berusia di bawah umur dengan inisial FH (16), AF (15), MA (16), dan DE (16).
DE merupakan seorang pelajar dan masih duduk di bangku kelas 2 SMA, sedangkan tiga pelaku lainnya sudah putus sekolah dan tidak bekerja.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, tersangka begal yang melakukan pembacokan adalah bocah AF (15).
"Yang melakukan pembacokan AF, (usia) 15 tahun," ujar Zain saat konferensi pers di Mapolsek Neglasari, Senin (25/7/2022).
Zain menjelaskan, para tersangka merampas ponsel milik korban kemudian menjualnya.
Menurut Zain, para pelaku ditangkap berdasarkan laporan ayah dari korban AS kepada polisi.
Korban dibegal pada 16 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat kejadian, korban AS sedang mengendarai sepeda motornya yang kehabisan bensin.
"Saat menuntun kendaraannya, tiba-tiba didatangi gerombolan kurang lebih tiga sepeda motor berboncengan, memepet korban dan melakukan pembacokan menggunakan celurit," jelas Zain.
Pembacokan tersebut mengenai mata korban. Akibatnya, mata AS mengalami kerusakan dan berpotensi mengalami kebutaan.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, pada 20 Juli 2022 atau tiga hari setelah kejadian, pelaku juga melakukan hal yang sama di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
"Yaitu di Teluk Naga 1 TKP, Paku Haji 3 TKP, dan sepatan 1 TKP," ungkap Zain.
Dari semua aksi yang dilakukan para tersangka, mereka mengincar ponsel milik korban.
Awalnya pelaku meminta korban menyerahkan ponsel dengan mengancam menggunakan senjata tajam.
Jika korban tidak menyerahkan ponselnya, pelaku akan melakukan kekerasan kepada korban.
Adapun polisi menangkap satu dari enam pelaku pada Sabtu (23/7/2022). Barulah kemudian dilakukan pengembangan hingga kelima pelaku lainnya juga dapat ditangkap.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel milik korban dan kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat perbuatannya, pelaku FE dan PA dipersangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sedangkan untuk pelaku anak di bawah umur, yaitu FH, AF, MA, dan DE, disangkakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (1) UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Pelaku sudah kami lakukan penahanan, kami juga melakukan koordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan) untuk pelaku anak," kata Zain.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/25/18523201/begal-yang-bacok-korban-hingga-berpotensi-buta-di-tangerang-masih-bocah