TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang bakal menggelar sidang perdana kasus Binomo yang menjerat Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Jumat (12/8/2022).
"Sidang pertama 12 Agustus 2022," ujar Humas PN Tangerang Arief B Cahyono melalui pernyataan tertulis yang diterima, Rabu (3/8/2022).
Arief menjelaskan, majelis hakim dalam sidang nantinya yaitu Rahman Rajaguguk sebagai Ketua Majelis dan dua orang hakim anggota yakni Hengki dan Luki Rombot.
Ia mengatakan, pelimpahan berkas kasus "Crazy Rich Medan" itu sudah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Selasa (2/8/2022).
Selain menerima penyerahan berita acara pemeriksaan (BAP) perkara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel), PN Tangerang juga menerima sejumlah barang bukti berkait kasus.
"Iya (dua mobil mewah), juga termasuk rekening, termasuk semua (barang bukti)," ungkap Arief.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dibawa ke rumah tahanan (rutan) Mabes Polri.
Selanjutnya, akan dilakukan penahanan terhadap Indra Kenz selama 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Aliansyah mengatakan, penahanan terhadap Indra Kenz dilakukan setelah pelimpahan tahap II berkas kasus Indra Kenz selesai hari ini di Kejari Tangsel.
"Indra Kenz 26 tahun kita lakukan penahanan di rutan Mabes Polri untuk jangka waktu 20 hari terhitung hari ini 24 Juni 2022 sampai dengan 13 juli 2022," ujar Aliansyah saat konferensi pers di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).
Menurut dia, penahanan dilakukan sambil menunggu administrasi pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tangerang selesai.
Selanjutnya, sidang kasus yang menyeret Crazy Rich Medan itu akan digelar di PN Tangerang.
"Kalau hari ini kita meriksa tersangka saja mengenai keterangan yang termuat di BAP pemeriksaan formalitas. Pemeriksaan sudah selesai," jelas Aliansyah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/03/18310611/sidang-perdana-indra-kenz-digelar-di-pn-tangerang-pada-12-agustus-2022