Salin Artikel

Singgung Dasar Hukum Istilah Rumah Sehat untuk Penyebutan RSUD, DPRD DKI: Jelas Namanya Rumah Sakit

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyinggung dasar hukum tentang penjenamaan rumah sakit umum daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penjenamaan itu pada Rabu (3/8/2022).

Menurut Prasetio, penamaan RS telah tercantum dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

"Jadi memang aturannya di Pasal 1(UU Nomor 44 Tahun 2009), jelas namanya rumah sakit," sebut politisi PDI-P itu, dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Ia menyatakan, rumah sakit diberi nama rumah sakit lantaran masyarakat mengunjungi tempat itu saat merasa tak sehat.

Kemudian, saat merasa bugar, masyarakat bakal kembali beraktivitas secara normal.

"Dari dulu kalau kita sakit ke mana sih larinya, ya ke rumah sakit. Memang namanya rumah sakit ya untuk mengobati penyakit," tutur Prasetio.

"Logikanya kan begitu. Kalau sudah sehat ya kerja, beraktivitas kembali," imbuh dia.

Prasetio juga berpendapat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seharusnya membuat terobosan tentang program pembangunan atau pelayanan yang berdampak langsung kepada masyarakat.

"(Program) yang terasa langsung gitu kesuksesannya di tengah masyarakat, bukan cuma ganti-ganti nama. Kemarin nama jalan (yang diganti), sekarang rumah sakit. Setop deh bikin kebijakan ngawur," ujar dia.

Ia menilai, Ibu Kota kini memiliki banyak permasalahan yang harus segera ditangani seperti peningkatan persentase angka kemiskinan, problem kampung kumuh di tengah kota, dan lainnya.

Prasetio mencontohkan sejumlah kampung kampung yang perlu ditangani segera adalah Tanah Tinggi dan Johar.

"Lihat Tanah Tinggi, Johar, mereka itu perlu sentuhan pemerintah, butuh solusi dengan program program yang baik, bukan ganti-ganti nama begitu, itu enggak dibutuhkan masyarakat," tegas dia.

Diberitakan sebumnya, Anies melakukan penjenamaan RSUD menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta. Menurut dia, penjenamaan itu telah dibahas sejak 2019.

Katanya, Pemprov DKI Jakarta mulai menyiapkan sejumlah langkah terkait penjemanaan menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta pada 2020.

Namun, program itu terhenti pada 2022 karena munculnya pandemi Covid-19.

"Baru kemudian kami aktifkan lagi setelah suasananya lebih memungkinkan," ucapnya di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.

Pemprov DKI juga menambah dua peran rumah sakit di Ibu Kota, yaitu promotif dan preventif.

Kata dia, rumah sakit kini hanya memiliki dua peran, yaitu kuratif dan rehabilitatif.

Menurut Anies, penjenamaan dilakukan untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap rumah sakit.

Masyarakat kini dinilai hanya datang ke rumah sakit saat sedang tidak bugar.

Saat ini, Anies berharap masyarakat mendatangi rumah sakit saat mereka dalam keadaan sehat.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/04/18543291/singgung-dasar-hukum-istilah-rumah-sehat-untuk-penyebutan-rsud-dprd-dki

Terkini Lainnya

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke