JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyinggung dasar hukum tentang penjenamaan rumah sakit umum daerah (RSUD) menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan penjenamaan itu pada Rabu (3/8/2022).
Menurut Prasetio, penamaan RS telah tercantum dalam UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
"Jadi memang aturannya di Pasal 1(UU Nomor 44 Tahun 2009), jelas namanya rumah sakit," sebut politisi PDI-P itu, dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).
Ia menyatakan, rumah sakit diberi nama rumah sakit lantaran masyarakat mengunjungi tempat itu saat merasa tak sehat.
Kemudian, saat merasa bugar, masyarakat bakal kembali beraktivitas secara normal.
"Dari dulu kalau kita sakit ke mana sih larinya, ya ke rumah sakit. Memang namanya rumah sakit ya untuk mengobati penyakit," tutur Prasetio.
"Logikanya kan begitu. Kalau sudah sehat ya kerja, beraktivitas kembali," imbuh dia.
Prasetio juga berpendapat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta seharusnya membuat terobosan tentang program pembangunan atau pelayanan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
"(Program) yang terasa langsung gitu kesuksesannya di tengah masyarakat, bukan cuma ganti-ganti nama. Kemarin nama jalan (yang diganti), sekarang rumah sakit. Setop deh bikin kebijakan ngawur," ujar dia.
Ia menilai, Ibu Kota kini memiliki banyak permasalahan yang harus segera ditangani seperti peningkatan persentase angka kemiskinan, problem kampung kumuh di tengah kota, dan lainnya.
Prasetio mencontohkan sejumlah kampung kampung yang perlu ditangani segera adalah Tanah Tinggi dan Johar.
"Lihat Tanah Tinggi, Johar, mereka itu perlu sentuhan pemerintah, butuh solusi dengan program program yang baik, bukan ganti-ganti nama begitu, itu enggak dibutuhkan masyarakat," tegas dia.
Diberitakan sebumnya, Anies melakukan penjenamaan RSUD menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta. Menurut dia, penjenamaan itu telah dibahas sejak 2019.
Katanya, Pemprov DKI Jakarta mulai menyiapkan sejumlah langkah terkait penjemanaan menjadi Rumah Sehat untuk Jakarta pada 2020.
Namun, program itu terhenti pada 2022 karena munculnya pandemi Covid-19.
"Baru kemudian kami aktifkan lagi setelah suasananya lebih memungkinkan," ucapnya di RSUD Cengkareng, Jakarta Barat.
Pemprov DKI juga menambah dua peran rumah sakit di Ibu Kota, yaitu promotif dan preventif.
Kata dia, rumah sakit kini hanya memiliki dua peran, yaitu kuratif dan rehabilitatif.
Menurut Anies, penjenamaan dilakukan untuk mengubah cara pandang masyarakat terhadap rumah sakit.
Masyarakat kini dinilai hanya datang ke rumah sakit saat sedang tidak bugar.
Saat ini, Anies berharap masyarakat mendatangi rumah sakit saat mereka dalam keadaan sehat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/04/18543291/singgung-dasar-hukum-istilah-rumah-sehat-untuk-penyebutan-rsud-dprd-dki