Salin Artikel

Hilang Harapan Bebas dari Ancaman Penggusuran: Tak Berkutiknya Anies Cabut Pergub Warisan Ahok

JAKARTA, KOMPAS.com - Harapan kelompok masyarakat Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) nampaknya tidak akan membuahkan hasil untuk jauh dari bayang-bayang penggusuran.

Tuntutan KRMP terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak bak panggang jauh dari api. Tidak ada harapan.

Seperti diketahui, pergub penggusuran merupakan warisan dari era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Sejumlah kampung di Jakarta disebut tergusur imbas dari penerapan pergub tersebut.

Penggusuran Tetap Terjadi

Beberapa kampung di DKI Jakarta disebut telah digusur imbas penerapan Pergub 207/2016. Perwakilan KRMP, Jihan Fauziah Hamdi, menyatakan pada 2021 kampung di Pancoran Buntu II dan di Menteng Dalam tergusur

"(Pada) 2019 ada Sunter Agung dan masih banyak lagi berdasarkan data yang sudah kami himpun," ujar Jihan, Rabu (4/8/2022).

Lebih lanjut, menurut Jihan, ratusan kepala keluarga tergusur dari tempat tinggal mereka karena penerapan Pergub tersebut.

"Kalau kepala keluarga itu pasti banyak sekali. Di Pancoran Buntu II saja itu sekiranya ada 700 kartu keluarga sendiri, bagaimana di kampung-kampung lain kalau digabung," ucap Jihan.

Menurut Jihan, Anies telah berkomitmen untuk mencabut Pergub Nomor 207 Tahun 2016 tersebut. Komitmen itu dilontarkan anies saat audiensi bersama dengan KRMP pada 6 April 2022.

"Dari hasil audiensi itu ada berita acara yang menyatakan bahwa Pak Anies berkomitmen untuk mencabut Pergub tersebut," tuturnya.

Dalih Ingin Membuat Rumah Layak Huni

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan Pemprov DKI Jakarta tak ingin menggusur rumah warga Ibu Kota menggunakan Pergub 207 Tahun 2016.

Hal itu disampaikan untuk menanggapi desakan KRMP yang meminta Pergub tersebut dicabut. Kata Riza, Pemprov DKI justru ingin membuat rumah yang layak huni bagi masyarakat Ibu Kota.

"Kami, Pemprov DKI Jakarta, tentunya tidak ingin melakukan penggusuran, tapi justru kami ingin menghadirkan rumah yang baik bagi seluruh masyarakat," kata Riza, Selasa (9/8/2022).

Riza menuturkan, untuk menghadirkan rumah layak huni bagi warga, Pemprov DKI perlu bekerja sama dengan pemerintah pusat, pihak swasta, hingga masyarakat.

"Memang ini perlu biaya tak sedikit, karena itu kami butuh kerja sama seluruh pihak," tutur Riza.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tak berkutik atas tuntutan KRMP untuk mencabut pergub penggusuran warisan Ahok.

Pemprov DKI telah menyatakan belum dapat mencabut peraturan gubernur tentang penggusuran karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi tahun ini.

"Kalau pun dicabut, tidak bisa tahun ini. Harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan pergub tahun 2023," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah, Senin (8/8/2022).

Saat ini, lanjut Yayan, Pemprov DKI sedang mengevaluasi regulasi itu setelah sejumlah kelompok masyarakat berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut pergub tersebut.

"Apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses. Karena untuk mencabut atau menyusun pergub itu memang harus ada perencanaannya," ujar Yayan.

Menurut Yayan, sebuah regulasi daerah apabila tidak masuk perencanaan akan ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri.

Pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, berujar pergub tentang penertiban lahan itu jangan dulu dicabut. Menurut dia, perlu ada evaluasi dan kajian mendalam.

"Karena terbitnya pergub tersebut di era Pak Ahok juga pasti ada alasan kuat yang melatarbelakanginya yang berdasarkan kajian juga," tutur Nirwono kepada Kompas.com, Selasa (9/8/2022).

Menjelang jabatan Anies berakhir, pergub itu pun tak kunjung dicabut. Kendati demikian, Nirwono menilai pergub itu tidak bisa asal dicabut atau dibatalkan oleh Anies.

Nirwono Yoga menilai pencabutan pergub penggusuran tidak bisa serta-merta dilakukan mengingat jabatan Anies yang tidak lama lagi.

"Maka yang bisa dilakukan saat ini, Pemprov DKI Jakarta harus dapat segera mensosialisasi RDTR yang direvisi bersama DPRD DKI Jakarta," tutur Nirwono.

Ketimbang mencabut pergub tentang penggusuran itu, kata Nirwono, lebih baik Pemprov segera menerapkan Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan (RDTR WP) DKI Jakarta.

Pergub itu keluar tak berselang lama dengan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Pergub tentang RDTR ini berkaitan dengan pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya.

Pergub RDTR ini dinilai memiliki tujuan penataan wilayah Jakarta. Dengan demikian, Pemprov bisa menentukan apakah keberadaan suatu kampung ilegal atau tidak berdasarkan pergub baru itu.

"Kalau tidak sesuai tata ruang, apa rencana Pemprov DKI Jakarta terhadap penataan kampung tersebut?" tutur Nirwono.

Nantinya, Nirwono berpandangan, Pemprov DKI Jakarta bisa saja memutuskan untuk mengembalikan wilayah itu sesuai peruntukannya atau pun merelokasi warga kampung ke rumah susun terdekat.

"Sehingga, ada kejelasan bagi warga kampung-kampung tersebut," ujar Nirwono.

(Penulis: Muhammad Naufal, Larissa | Editor: Nursita Sari, Ivany Atina Arbi)

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/10/05000071/hilang-harapan-bebas-dari-ancaman-penggusuran--tak-berkutiknya-anies

Terkini Lainnya

Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Dari Lima Orang, Hanya Dharma Pongrekun yang Serahkan Bukti Dukungan Cagub Independen

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh Pakai Golok di Warungnya

Megapolitan
KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

KPU DKI: Poempida Hidayatullah Sempat Minta Akses Silon Cagub Independen

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakan Sendiri, Baru Dipekerjakan Buat Jaga Warung

Megapolitan
Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Pengoplos Elpiji 3 Kg di Bogor Raup Untung hingga Rp 5 Juta Per Hari

Megapolitan
Ada Plang 'Parkir Gratis', Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Ada Plang "Parkir Gratis", Jukir Liar Masih Beroperasi di Minimarket Palmerah

Megapolitan
Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Pria Dalam Sarung di Pamulang Dibunuh di Warung Kelontong Miliknya

Megapolitan
Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Polisi: Kantung Parkir di Masjid Istiqlal Tak Seimbang dengan Jumlah Pengunjung

Megapolitan
Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Masyarakat Diminta Tak Tergoda Tawaran Sewa Bus Murah yang Tak Menjamin Keselamatan

Megapolitan
SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

SMK Lingga Kencana Depok Berencana Beri Santunan ke Keluarga Siswa Korban Kecelakaan

Megapolitan
Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Tukang Tambal Ban yang Digeruduk Ojol Sudah 6 Tahun Mangkal di MT Haryono

Megapolitan
Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Keponakannya Sendiri

Megapolitan
Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Terungkap, Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang Ternyata Pemilik Warung Kelontong

Megapolitan
Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Kronologi Tukang Tambal Ban di Jalan MT Haryono Digeruduk Ojol

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Akan Evaluasi Seluruh Kegiatan di Luar Sekolah Imbas Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke