Kedua terdakwa akan mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Sidang dijadwalkan akan berlangsung pada pukul 13.00 WIB.
"Iya sidang (vonis), tapi dilakukan secara online dari Rutan Polres Metro Jakarta Selatan," ujar kuasa hukum kedua terdakwa, Nur Wafiq Warodat, saat dikonfirmasi, Kamis.
Kedua terdakwa sebelumnya dituntut 10 bulan penjara dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022).
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Putra Siregar dan Rico Valentino terbukti melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP atau Pasal 351 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, JPU mengungkapkan hal-hal yang memberatkan serta meringankan hukuman terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino.
"Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang menyebabkan saksi korban menyebabkan luka di bibir kanan," kata jaksa dalam sidang.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan," lanjut jaksa.
Adapun Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa telah menganiaya seseorang bernama Muhammad Nur Alamsyah.
Untuk diketahui, kasus pengeroyokan Putra dan Rico terhadap korban terjadi di salah satu kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022.
Penganiayaan ini berawal saat selebgram Chika Chandrika yang berada di kafe bersama Putra dan Rico mendatangi meja korban.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas di kafe tersebut, tidak lama kemudian, Rico menyusul Chika dan memukul korban.
Kemudian, Putra Siregar juga melakukan kekerasan dengan mendorong dan menendang korban.
Setelah peristiwa tersebut, korban tak langsung melapor kepada polisi dengan alasan memberikan waktu kepada Putra dan Rico untuk meminta maaf.
Namun, pemintaan maaf tidak juga dilakukan Putra dan Rico. Korban pun melaporkan dugaan penganiayaan sekitar dua minggu setelah kejadian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/11/12335881/putra-siregar-dan-rico-valentino-akan-jalani-sidang-vonis-kasus