"Sidang perdana sesuai rencana di ruang sidang utama," ujar Humas PN Tangerang Arief B Cahyono melalui pernyataan tertulis yang diterima, Jumat.
Sesuai jadwal, agenda sidang rencananya bakal digelar pada pukul 10.00 WIB.
"Jam 10.00 WIB," jelas Arief.
Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tangerang Selatan, Anggara Hendra Setya Ali mengatakan bahwa terdakwa Indra Kenz akan hadir secara daring (online).
"Terdakwa rencana secara daring pada agenda pembacaan dakwaan hari ini," ungkap Anggara.
"Nanti pas pemeriksaan saksi dan alat bukti serta pemeriksaan terdakwa, baru Indra Kenz hadir langsung," lanjut dia.
Rahman Rajaguguk akan duduk sebagai Ketua Majelis, ditemani dua orang hakim anggota yakni Hengki dan Luki Rombot.
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz dibawa ke rumah tahanan (rutan) Mabes Polri.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangsel Aliansyah mengatakan, penahanan terhadap Indra Kenz dilakukan setelah pelimpahan tahap II berkas kasus Indra Kenz selesai hari ini di Kejari Tangsel.
"Indra Kenz 26 tahun kita lakukan penahanan di rutan Mabes Polri untuk jangka waktu 20 hari terhitung hari ini 24 Juni 2022 sampai dengan 13 juli 2022," ujar Aliansyah saat konferensi pers di Kejari Tangsel, Jumat (24/6/2022).
Menurut dia, penahanan dilakukan sambil menunggu administrasi pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Tangerang selesai.
Selanjutnya, sidang kasus yang menyeret Crazy Rich Medan itu akan digelar di PN Tangerang.
"Kalau hari ini kita meriksa tersangka saja mengenai keterangan yang termuat di BAP pemeriksaan formalitas. Pemeriksaan sudah selesai," jelas Aliansyah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/12/08271421/sidang-perdana-kasus-binomo-indra-kenz-bakal-digelar-di-pn-tangerang-hari