Salin Artikel

Selain Bebaskan Pajak Rumah di Bawah Rp 2 Miliar, Pemprov DKI Masih Berlakukan Insentif PBB untuk Guru hingga RS Swasta

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.

Beleid itu berisi tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebagai upaya pemulihan ekonomi tahun 2022 di Ibu Kota.

Dengan adanya pergub itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bangunan yang nilainya di bawah 2 miliar rupiah akan dibebaskan dari PBB.

Kendati demikian, Anies menyampaikan Pemerintah DKI Jakarta masih menerapkan insentif pajak daerah bagi masyarakat lainnya.

"Terkait insentif pajak daerah bagi masyarakat, hingga kini masih berlaku dan sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi DKI Jakarta," tutur Anies dalam keterangannya, Rabu (17/8/2022).

Adapun insentif itu salah satunya kebijakan pembebasan PBB untuk guru dan tenaga kependidikan, dosen dan tenaga kependidikan perguruan tinggi.

Insentif yang sama diberikan kepada veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan, mantan presiden dan mantan wakil presiden.

Kemudian, mantan gubernur dan mantan wakil gubernur, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia dan pensiunan Pegawai Negeri Sipil juga mendapatkan insentif tersebut.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2021.

Pemprov DKI Jakarta juga menerapkan kebijakan pengenaan PBB 50 persen dan pengurangan PBB-P2 di bidang pendidikan swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 91 Tahun 2013.

Kebijakan pengenaan PBB 50 persen dan pengurangan PBB-P2 juga diberikan kepada rumah sakit swasta sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2013.

Kebijakan Pengurangan PBB-P2 juga diberikan sesuai dengan ketentun yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 211 Tahun 2012.

Kemudian, kebijakan pemberian insentif berupa keringanan pajak dan penghapusan sanksi administrasif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Nomor 115 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 60 jo. 104 Tahun 2021 juga masih diberlakukan.

"Selain kebijakan-kebijakan tersebut, masih terdapat beberapa kebijakan pembebasan pajak daerah khususnya PBB-P2 bagi warga DKI Jakarta yang saat ini masih dalam proses," tutur Anies.

Kebijakan yang dimaksud adalah pembebasan PBB-P2 untuk lahan pertanian dan pembebasan PBB-P2 untuk objek pajak pendidikan swasta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/18/07174211/selain-bebaskan-pajak-rumah-di-bawah-rp-2-miliar-pemprov-dki-masih

Terkini Lainnya

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Penampakan Lokasi Penemuan Mayat Pria dalam Sarung di Pamulang Tangsel

Megapolitan
Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Warga Sebut Ada Benda Serupa Jimat pada Mayat Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Soal Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI, PDI-P: Karakter Keduanya Kuat, Siapa yang Mau Jadi Wakil Gubernur?

Megapolitan
Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Warga Dengar Suara Mobil di Sekitar Lokasi Penemuan Mayat Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Bungkamnya Epy Kusnandar Setelah Ditangkap Polisi karena Narkoba

Megapolitan
Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Polisi Cari Tahu Alasan Epy Kusnandar Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Epy Kusnandar Terlihat Linglung Usai Tes Kesehatan, Polisi: Sudah dalam Kondisi Sehat

Megapolitan
Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Usai Tes Kesehatan, Epy Kusnandar Bungkam Saat Dicecar Pertanyaan Awak Media

Megapolitan
Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Polisi Selidiki Penemuan Mayat Pria Terbungkus Kain di Tangsel

Megapolitan
Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Polisi Tes Kesehatan Epy Kusnandar Usai Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Tersangkut Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap Dalam Kondisi Sadar

Megapolitan
Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Mayat yang Ditemukan Dalam Sarung di Pamulang Berjenis Kelamin Pria dan Berusia Sekitar 40 Tahun

Megapolitan
Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Polisi Otopsi Mayat Pria Terbungkus Kain yang Ditemukan di Tangsel

Megapolitan
Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Polisi Temukan Luka di Leher dan Tangan pada Jasad Pria Dalam Sarung di Pamulang

Megapolitan
Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat 'Ngebut'

Angkot di Ciracas Tabrak Motor dan Mobil akibat "Ngebut"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke