Salin Artikel

Gunakan Visa Palsu, Tiga WN Pakistan Ditangkap Imigrasi Soekarno-Hatta

Ketiga WN Pakistan tersebut merupakan pebisnis di perusahaan Malaysia, yakni AMK (45), OB (44), dan SZ (30). AMK berprofesi sebagai CEO PT MOI Malaysia.

Sementara itu, OB dan SZ bekerja di perusahaan yang sama, yakni PT AGSB Malaysia. OB menjabat sebagai direktur, sedangkan SZ merupakan general manager.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan, penggunaan visa palsu diketahui saat ketiganya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (15/8/2022) untuk kunjungan bisnis.

Ketika petugas imigrasi melakukan pemeriksaan, ditemukan bahwa visa yang digunakan OB dan SZ tidak tercatat dalam sistem penerbitan visa Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sementara itu, visa milik AMK tercatat di sistem penerbitan visa atas nama orang lain berinisial ANU.

"Curiga dengan hal tersebut, ketiganya kemudian diserahkan kepada Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Tito di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (18/8/2022).

Dari hasil penyelidikan sementara, diperoleh informasi bahwa ketiga WN Pakistan tersebut saling mengenal.

Sebab, PT MOI dan PT AGSB memiliki kerja sama dalam ekspor minyak sawit dari Malaysia ke Afghanistan.

"Berdasarkan pengakuan ketiganya, mereka akan melakukan kunjungan bisnis ke tiga perusahaan sawit di Indonesia dengan inisial GA, GPO, dan APO yang ketiganya berlokasi di Jakarta," kata Tito.

Ketiga pelaku mengaku tidak pernah mengajukan permohonan visa Republik Indonesia melalui aplikasi visa online Ditjen Imigrasi.

Selama ini, mereka menggunakan agen pengurus visa berinisial RM dan RH, yang juga WN Pakistan.

OB merogoh kocek hingga 15.000 Ringgit untuk dibayarkan ke RM guna memperoleh dua visa limited stay permit atas nama dirinya dan SZ.

Sementara itu, AMK mengaku telah membayar biaya pengurusan visa sejumlah 12.000 Ringgit kepada RH.

"Petugas menduga bahwa RM dan RH yang merupakan warga negara Pakistan merupakan sindikat pemalsuan visa yang beroperasi di Malaysia," pungkas Tito.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 121 Huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/18/19020611/gunakan-visa-palsu-tiga-wn-pakistan-ditangkap-imigrasi-soekarno-hatta

Terkini Lainnya

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke