BEKASI, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi memperpanjang masa penahanan Kepala Desa nonaktif Lambangsari, PH, tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kasubsi Penyidikan pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Alan Silalahi mengatakan, masa penahanan PH diperpanjang selama 20 hari.
"Diperpanjang hingga 11 September 2022," ujar Alan, dalam keterangannya, Selasa (23/8/2022).
Alan menyebutkan, perpanjangan masa penahanan diperlukan untuk pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan pungli yang dilakukan PH.
Kejari Kabupaten Bekasi menahan PH, pada Selasa (2/8/2022) lalu. Dia diduga memungut biaya sebesar Rp 400.000 untuk setiap satu sertifikat yang akan diterbitkan.
Total permohonan yang masuk dalam program PTSL di Desa Lambangsari yakni 1.180 sertifikat untuk tiga dusun. Uang hasil pungutan PTSL itu diduga mencapai Rp 466 juta.
Dalam kasus ini, PH diduga melanggar pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
PH terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun. Saat ini, PH ditahan di Polres Metro Bekasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/23/20572241/kasus-dugaan-pungli-ptsl-masa-penahanan-kades-nonaktif-lambangsari