JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Polda Metro telah memperpanjang masa penahanan terhadap eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo terkait kasus penistaan agama.
Roy Suryo diduga mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang diedit pada bagian wajahnya sehingga menyerupai wajah Presiden RI Joko Widodo.
"Iya (diperpanjang), jelas kalau (lewat 20 hari) begitu sudah diperpanjang otomatis," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (26/8/2022).
Roy Suryo telah ditahan selama 20 hari sejak terhitung Jumat (5/8/2022). Artinya masa penahanan Roy Suryo sampai dengan 25 Agustus 2022.
Dengan diperpanjang masa penahanan Roy Suryo terkait kasus penistaan agama, ia sampai saat masih mendekam di rutan Polda Metro Jaya
"Masih ditahan ya," kata Zulpan.
Zulpan sebelumnya mengatakan, penahanan Roy Suryo dilakukan karena dikhawatirkan tersangka akan menghilangkan barang bukti jika tetap dibiarkan bebas.
Lalu juga ada beberapa pertimbangan lainnya.
"Hal itu sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)," kata Zulpan.
Polisi juga menyita akun Twitter pribadi Roy Suryo sebagai alat bukti kasus penistaan agama.
Penyitaan akun Twitter Roy Suryo dengan nama @KRMTRoySuryo2 itu dilakukan bersamaaan dengan penahanannya mulai Jumat malam.
"Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter saudara Roy Suryo," ujar Zulpan
Polisi menyebut Akun tersebut digunakan Roy Suryo untuk mengunggah meme stupa Candi Borobudur yang bagian wajahnya diedit menyerupai wajah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kemudian ada handphone saudara Roy Suryo, dan handphone dari saksi atas nama Ade Suhendrawan,” kata Zulpan.
Ikut touring
Penahanan Roy Suryo itu dilakukan setelah sebelumnya ia kedapatan mengikuti tourinv dengan komunitas mobil Mercedes Benz.
Padahal saat itu, pria yang disebut pakar telematika itu tengah berstatus tersangka penistaan agama.
Roy pun angkat bicara terkait kegitannya itu. Menurut dia, kegiatan touring komunitas mobil itu berlangsung pada Minggu (31/7/2022) di Rest Area KM 11 Tol Jagorawi.
Kehadiran dirinya dalam kegiatan tersebut sekaligus untuk merayakan hari ulang tahun salah anggota komunitas Mercedes Bens SL Club (MBSL), mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Purnawirawan Nanan Sukarna.
"Kehadiran saya di sana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota senior MBSL yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni Bapak Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama," ujar Roy Suryo dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Roy Suryo berdalih masih dalam proses pemulihan kesehatan ketika menghadiri acara tersebut. Dia pun mengaku didampingi oleh asisten dan tidak mengendarai sendiri mobil miliknya.
"Saya datang tidak sendiri, namun didampingi aspri dan bahkan disopiri oleh driver, di samping tetap masih menggunakan cervical-collar (penopang leher medis) sesuai petunjuk rumah sakit," lata Roy Suryo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/26/16425501/polisi-perpanjang-penahanan-roy-suryo-terkait-kasus-meme-stupa-candi