Berdasarkan pantauan Kompas.com, para terdakwa menangis terharu saat mendengar bahwa majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni dua tahun penjara.
"Majelis memutuskan menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa penjara selama delapan bulan," kata hakim ketua Dewa Ketut Kartana membacakan vonis, Kamis (1/9/2022).
Sontak terdakwa Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja menangis dan meneriakkan takbir secara bersamaan.
Tak hanya menangis, setelah hakim ketua membacakan vonis, terdakwa Marcos Iswan dan Komar terlihat bersujud di lantai ruang sidang, mensyukuri keputusan majelis hakim.
Keluarga terdakwa yang hadir menyaksikan persidangan itu turut terharu dan sesekali meneriakkan takbir, "Allahuakbar."
Setelah hakim ketua menutup persidangan, para terdakwa saling berpelukan satu sama lain.
Adapun vonis hukuman delapan penjara bagi para terdakwa dikurangi masa tahanan yang telah mereka jalani.
"(Keenam terdakwa) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya," tutur hakim ketua.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/01/16561441/tangis-haru-6-terdakwa-pengeroyok-ade-armando-saat-divonis-8-bulan