JAKARTA, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar ditahan di tempat khusus (patsus) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus judi online.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat mengungkap perkembangan pemeriksaan pelanggaran AKP M Fajar.
"Kepada mereka yang terlibat ini kami akan lakukan 'patsus' (tempat khusus)," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (2/9/2022).
Menurut Zulpan, AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya yang diduga terlibat dalam pelanggaran tersebut akan ditempatkan khusus di Sekolah Polisi Nasional (SPN) Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Zulpan, AKP M Fajar dan anak buahnya akan dibatasi ruang gerak serta komunikasinya untuk keperluan penyelidikan.
"Akan dipatsuskan selama 30 hari. Di mana mereka akan dibatasi ruang gerak untuk komunikasinya," kata Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Penjaringan AKP M Fajar.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahardiantono mengatakan, pemeriksaan dilakukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online.
“Iya betul, Kanit Reskrim Polsek Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online,” kata Syahardiantono saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).
Secara terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan bahwa Propam Polri juga memeriksa Kepala Kepolisian Sektor Metro Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini.
"Iya, Kapolsek Penjaringan sedang diperiksa atas penyalahgunaan wewenang anggotanya," ujar Fadil, Rabu (31/8/2022) kemarin.
Menambah keterangan Fadil, Zulpan menyampaikan bahwa Kompol Ratna dipastikan tidak terlibat dalam pelanggaran yang dilakukan oleh para anak buahnya.
Dia pun memastikan bahwa saat ini Kompol Ratna sudah kembali bertugas seperti biasa di Polres Metro Penjaringan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/02/14000521/terlibat-kasus-judi-online-kanit-reskrim-polsek-penjaringan-dan