DEPOK, KOMPAS.com - LN, pria yang membakar istrinya di rumah kontrakan mereka, di kawasan Duren Seribu, Bojongsari, Depok terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ancaman maksimal 10 tahun penjara," kata Imran saat konferensi pers di Mapolrestro Depok, Selasa (6/9/2022).
Imran menuturkan, pelaku membakar anak dan istrinya secara spontan lantaran dipengaruhi minuman keras.
"Rencananya spontan karena kondisi mabuk. Kalau ributnya sering, tapi pembakaran itu karena yang bersangkutan mabuk, spontan langsung mengambil tiner, disiramkan langsung dibakar," kata dia.
"Anak diamankan sang ibu, begitu disiram ya kena, namanya tiner begitu disulut spontan kena," ujar Imran.
Adapun kondisi korban saat ini masih dalam perawatan medis di RSUD Depok.
Polisi juga akan melakukan pendampingan psikologis terhadap anak korban yang masih dibawah umur.
"Itu pasti dilakukan namanya korban di bawah umur itu harus kita lakukan," ujar Imran.
Saat ini, pelaku sudah ditangkap polisi di rumah temannya di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, setelah melarikan diri selama lima hari.
"Pelaku ditangkap di Pasar Rebo, di rumah temannya (setelah) kurang lebih lima hari melarikan diri," kata Imran.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/06/14562191/suami-yang-bakar-istri-di-bojongsari-depok-terancam-hukuman-10-tahun