Salin Artikel

Mantan Ketua RT Pelaku Pencabulan Divonis Lebih Ringan, Keluarga Korban Kecewa

BEKASI, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Ketua RT berinisial S (47), pada Selasa (6/9/2022).

S dijatuhi vonis tersebut karena terbukti mencabuli seorang ibu rumah tangga di Kota Bekasi pada 27 September 2021 lalu.

Pihak keluarga pun merasa kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Kota Bekasi.

"Vonis hakim lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut selama lima tahun," ucap Y selaku suami dari korban kepada wartawan, Kamis (8/9/2022).

Menurut Y, pertimbangan majelis hakim PN Kota Bekasi memutus lebih rendah lantaran pelaku berdalih bahwa ia suka sama suka.

"Pembelaannya suka sama suka, dibacakannya (oleh Majelis Hakim) seperti itu. Jadi kemungkinan besar pembelaan itu diterima oleh pihak pengadilan," ujar Y.

Y pun merasa kecewa dengan vonis tersebut dan menolak alasan yang dibuat oleh S. Ia menolak alasan tersebut lantaran pelaku S juga turut melecehkan kedua putrinya.

Selain itu, lanjut Y, dirinya juga mengatakan bahwa pelaku S berdalih suka sama suka lantaran ada sebuah pesan singkat antara pelaku dengan istri Y.

"(Diminta bukti chat) enggak bisa, alasannya katanya chatnya sudah dihapus," ucap Y.

"Harusnya Hakim itu tahu kalau bukan cuma istri saya yang jadi korban, ada anak-anak saya juga, harusnya itu bukan suka sama suka," kata dia.

Ia pun berharap agar Majelis Hakim dapat memutus sesuai dengan tuntutan oleh JPU, mengingat bahwa dalam putusan ini, pelaku mencoba untuk berupaya banding.

"Harapan saya, mungkin harus bisa sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum," harap Y.

Sebagai informasi, kasus pencabulan mantan Ketua RT cabul ini terkuat saat SA, selaku istri Y, berani bersuara.

Pencabulan itu terjadi ketika S datang ke kediaman SA untuk mengembalikan piring.

Dengan modus menawarkan pijit lantaran pelaku mengaku mampu meredam sakit yang diderita SA, S langsung memijat kaki korban. Namun, S justru langsung melecehkan SA.

Belakangan, ternyata terungkap bahwa kedua anaknya yaitu BA (17) dan KM (10) juga turut menjadi korban.

Melalui keterangan BA dan KM, S diketahui pernah menempelkan kemaluannya ke pundak dan memeluk anak-anak Y dan SA dari belakang.

Pihak keluarga pun langsung membuat dua laporan yakni perbuatan cabul terhadap orang dewasa dan juga kasus pelecehan anak di bawah umur.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/08/13243781/mantan-ketua-rt-pelaku-pencabulan-divonis-lebih-ringan-keluarga-korban

Terkini Lainnya

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

KPU: Mantan Gubernur Tak Bisa Maju Jadi Cawagub di Daerah yang Sama pada Pilkada 2024

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Bakal Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket yang Ditertibkan

Megapolitan
Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Heru Budi Sebut Pemprov DKI Jakarta Mulai Tertibkan Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Tegal Bahari, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

20 Pelajar SMA Diamankan Polisi akibat Tawuran di Bangbarung Bogor

Megapolitan
Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Jakarta Utara Macet Total sejak Subuh Buntut Trailer Terbalik di Clincing

Megapolitan
Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Periksa 36 Saksi Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke