JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Tanjung Duren menetapkan tersangka dalam kasus pembuangan jenazah bayi berjenis kelamin perempuan di gerobak sampah kawasan Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, dua pekan lalu.
Kepala Kepolisian Sektor Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono mengatakan tersangka adalah ibu sang bayi, R (20).
"Iya (ibu bayi sudah ditetapkan sebagai tersangka). Memang sudah ditahan juga," kata Wibi saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022)
Sementara itu, ayah bayi yang merupakan kekasih R tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, berdasarkan pemeriksaan sejauh ini, pria yang berprofesi sebagai ojek online tersebut tidak terlibat.
"Tidak ada keterlibatan," kata Wibi dengan singkat.
Kendati demikian, Wibi belum bisa merinci hasil penyelidikan terkait kasus tersebut.
Sebelumnya, Warga Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, digegerkan dengan penemuan jenazah bayi pada Rabu (24/8/2022).
Warga berinisial A menceritakan jenazah bayi yang masih memiliki tali pusat itu dibalut dengan daster dan celana, lalu dibungkus kantong plastik.
Jenazah bayi ditemukan di depan sebuah rumah indekos. A merupakan penjaga di rumah indekos tersebut.
"Yang menemukan awalnya tukang sampah, dia lagi mau mengangkut sampah. Rabu, siang jam 11-an. Dia awalnya enggak tahu ada bayi, pas pembongkaran (sampah) di TPS (baru ketahuan)," kata A.
"Dia (bayi) dibungkus pakai daster sama celana, dibungkus plastik. Dibuang di depan tong. Nah, tukang sampah enggak tahu kalau ada bayi, dia cuma tahu di situ ada kain. Terus dituang ke gerobaknya," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/08/19334941/ibu-yang-buang-bayi-di-tomang-ditetapkan-sebagai-tersangka