Berdasarkan penuturan ketua RT setempat, yakni Asun, pelaku dan korban baru tinggal di rumah kontrakan di lingkungannya kurang lebih satu tahun.
"Laporan dari pemilik kontrakan, mereka (mengontrak) hampir satu tahunan," tutur Asun saat dihubungi, Senin (12/9/2022).
Selama satu tahun tinggal bersama, keduanya juga pernah bertengkar. Pertengkaran mereka saat itu juga didasari oleh keinginan korban untuk menikah lagi.
"(Bertengkarnya) hampir enam bulan lalu. Yang dipermasalahkan waktu laporan kejadian, laki-lakinya (korban) punya pacar lagi, saya juga sebagai pendengar, langsung damai itu," ucap Asun.
Asun sendiri tidak mengetahui pasti mengenai latar belakang pelaku dan korban. Ia mengatakan bahwa keduanya merupakan warga dari desa lain.
"Kalau masalah latar belakang, saya enggak tahu karena dua-duanya bukan warga asli sini," pungkas dia.
Adapun faktor cemburu dan sakit hati diduga menjadi penyebab YN menganiaya suami sirinya tersebut.
Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan karena mendapatkan informasi bahwa korban akan menikah lagi.
"Motif pelaku melukai alat kelamin korban karena cemburu dan sakit hati dapat informasi korban akan menikah lagi," kata Mustakim, Minggu kemarin.
Mustakim menjelaskan, mulanya korban sedang tertidur di rumah kontrakannya. Kemudian, korban merasakan celananya ditarik.
"Lalu, korban melihat pelaku di samping kiri sedang memegang pisau kecil dan kemudian pelaku langsung pergi meninggalkan korban," jelas Mustakim.
Akibatnya, ET mengalami luka sobek pada bagian pangkal alat kelamin sebelah kiri dan empat luka sayat pada bagian paha dan betis sebelah kiri.
Korban pun langsung meminta tolong tetangga untuk dibawa ke RS Medirosa Cikarang.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/12/13065521/kasus-istri-sayat-alat-kelamin-suami-ketua-rt-mereka-pernah-bertengkar