Adapun gugatan sepasang pengantin itu didaftarkan ke PN Jaksel dengan nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL pada 27 Juni 2022.
Pernikahan antara DRD yang beragama Kristen dan JN beragama Islam telah dilaksanakan di Gereja Kristen Nusantara di Jalan Cempaka Putih Barat XXI, Nomor 34, Jakarta Pusat.
Kedua pemohon meminta hakim memerintahkan kepada Kantor Dukcapil Jakarta Selatan untuk menerbitkan akta dari perkawinan yang dilaksanakan pada 31 Mei 2022.
"Memberikan izin kepada para pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan," demikian bunyi petitum pemohon amar putusan pengadilan dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dikutip Kamis, (15/9/2022).
Setelah permohonan itu dikabulkan, hakim tunggal Arlandi Triyogo memerintahkan Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan menerbitkan akta perkawinan mereka.
"Memerintahkan agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan Perkawinan Beda Agama Para Pemohon ke Register Pencatatan Perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan Akta Perkawinan tersebut," tulis amar putusan.
Amar putusan yang dibacakan pada Senin (8/8/2022) tersebut menyebutkan bahwa permohonan pasangan itu hanya dikabulkan sebagian.
Pasangan beda agama ini diberikan izin untuk mendaftarkan perkawinannya dan dibebankan biaya perkara sejumlah Rp 210.000.
Terbitkan akta perkawinan
Sudin Dukcapil Jakarta Selatan angkat bicara soal permintaan permintaan dari pengadilan yang meminta untuk menerbitkan akta perkawinan pasangan beda agama itu.
Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan Nurohman mengatakan, Sudin Dukcapil telah menerbitkan akta perkawinan pasangan suami istri beda agama berinisial DRS dan JN, sesuai perintah pengadilan.
Penerbitan dokumen tersebut merujuk Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pencatatan perkawinan berlaku pula bagi perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan.
"Di penjelasannya disebutkan bahwa yang dimaksud dengan 'perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan' adalah perkawinan yang dilakukan antar-umat yang berbeda agama," kata Nurohman.
Sudin Dukcapil Jaksel menerbitkan akta perkawinan pasangan beda agama itu karena mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hal itu merujuk Pasal 7 ayat 2 huruf l Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Setelah ada penetapan pengadilan, maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan," ujar Nurohman.
"Dalam hal ini Disdukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkawinan," sambung dia.
Terbitkan empat akta perkawinan
Nurohman mengatakan, Sudin Dukcapil telah menerbitkan empat akta perkawinan pasangan beda agama sepanjang 2022.
"Sudin Dukcapil Jaksel untuk tahun 2022 ini sudah melayani empat permohonan dokumen akta perkawinan dan sudah selesai dicatatkan," ujar Nurohman.
Dari empat akta perkawinan berbeda agama, satu di antaranya pasangan pasangan DRS yang beragama Kristen dan JN yang beragama Islam.
Akta perkawinan tersebut diterbitkan setelah permohonan pendaftaran perkawinan dari pasangan suami istri beda agama itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Iya, termasuk pasangan itu. Empat pasangan, Islam-Katholik, dua pasang; Islam-Kristen, satu pasang; dan Kristen-Katholik, satu pasang. Empat pasangan itu permohonan dikabulkan PN Jaksel," ucap Nurohman.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/16/08501421/saat-permohonan-nikah-pasangan-beda-agama-dikabulkan-pn-jaksel-dukcapil