Oleh karena itu, Budi berencana mengajukan banding agar keempat kliennya dapat dibebaskan dari hukuman pidana.
"Kami berharap mereka bisa dibebaskan karena ini adalah tugas, bisa terjadi pada siapa pun, mereka sudah maksimal melaksanakan tugas pada saat terjadinya kebakaran," ujar Budi saat ditemui usai persidangan di PN Tangerang, Selasa.
"Saya merasa hakim kurang mempertimbangkan hal-hal meringankan dan kronologinya. Pada saat ini kami pikir-pikir, tapi kemungkinan besar kami akan banding," lanjut dia.
Budi menilai, putusan terhadap keempat kliennya terlalu berat mengingat mayoritas pegawai lapas tersebut sudah lama bertugas.
Budi berharap, semua kliennya dibebaskan dari hukuman pidana mengingat kebakaran itu merupakan musibah.
Sebagai pegawai lapas, kata Budi, keempat kliennya sudah menjalankan tugas sesuai prosedur operasi standar (SOP) yang ditentukan oleh atasan masing-masing.
Menurut Budi, majelis hakim kurang mempertimbangkan hal-hal meringankan yang sudah disampaikan dalam pleidoi (pembelaan terdakwa).
Dalam sidang putusan tersebut, terdakwa Yoga Wido Nugroho, Rusmanto, dan Suparto divonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Panahatan Butarbutar divonis hukuman 1 tahun enam bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut keempat terdakwa divonis 2 tahun penjara.
Sebagai informasi, kebakaran Lapas Kelas I Tangerang terjadi pada 8 September 2021. Akibat kebakaran itu, 49 narapidana tewas.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/20/18512951/berharap-4-terdakwa-kebakaran-lapas-tangerang-dibebaskan-dari-hukuman