Salin Artikel

Polda Metro Usut Dugaan Penyebaran Hoaks "Kejagung Sarang Mafia" oleh Alvin Lim

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya mulai menyelidiki dugaan penyebaran berita bohong terkait Kejaksaan Agung (Kejagung) oleh pengacara Alvin Lim.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan yang dilayangkan oleh perwakilan Perrsatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja).

Saat ini, laporan tersebut tengah dipelajari oleh penyidik dan kasusnya akan ditangani oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Kami sudah menerima laporan itu, kemudian kasus ini ditangani oleh Ditreeskrimsus khususnya Subdit Siber," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu (21/9/2022).

Menurut Zulpan, Alvin dilaporkan karena diduga telah menyebarkan berita bohong terkait Kejagung dan menghina institusi tersebut dengan kalimat yang tidak pantas.

Ia memastikan polisi akan mengusut tuntas dugaan kasus tersebut, dan menindaklanjutinya sesuai fakta-fakta hukum yang ditemukan.

"Karena apa yang disampaikan, berita hoaks tersebut, yang menghina salah satu institusi di negara kita, institusi penegak hukum, dengan kata-kata tidak pantas. Nah ini yang dipersoalkan," ungkap Zulpan.

"Yang jelas Polda Metro Jaya akan melakukan penegakan hukum dan mengusut tuntas kasusnya," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Alvin dilaporkan oleh Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 20 September 2022.

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/4820/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.

"Laporannya telah diterima oleh Polda Metro Jaya terkait dengan unggahan video di akun channel YouTube Alvin Lim, Quotient TV," ujar Jaksa Yadyn selaku perwakilan Persaja wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).

Menurut Yadyn, Alvin Lim dilaporkan karena diduga telah menyebarkan berita bohong untuk menggiring opini masyarakat.

Lewat konten yang berjudul "Kejagung Sarang Mafia", Alvin seakan mendiskreditkan Institusi Kejaksaan Agung dengan pernyataan yang tidak disertai bukti-bukti.

"Kami pandang sebagai suatu kebohongan publik dengan menyampaikan asumsi-asumsi untuk mempengaruhi masyarakat," ungkap Yadyn.

"Dengan mendiskreditkan kejaksaan sebagai institusi dan jaksa sebagai personal, tanpa disertai fakta hukum dan alat bukti," sambung dia.

Adapun dalam laporan tersebut, Alvin Lim dijerat Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Alvin juga dijerat Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal 156 KUHP soal penyebaran berita bohong dan atau ujaran kebencian.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/21/19104891/polda-metro-usut-dugaan-penyebaran-hoaks-kejagung-sarang-mafia-oleh-alvin

Terkini Lainnya

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke