Salin Artikel

Soroti Perizinan Bangun Rumah 4 Lantai, PDI-P DPRD DKI: Tak Semua Wilayah Jakarta Bisa

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyoroti peraturan soal mulai diizinkannya warga Ibu Kota mendirikan rumah hingga empat lantai.

Perizinan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan DKI Jakarta.

Gembong berujar, meski ada pergub tersebut, tak semua kediaman di Jakarta bisa dijadikan empat lantai.

Kata dia, perlu adanya zona ambang berisi wilayah mana saja di Ibu Kota yang kediamannya boleh dibangun empat lantai.

"Ketika ada Pergub tentang memperbolehkan bangun empat lantai, kan tidak semua wilayah boleh dibangun empat lantai. Maka perlu zona ambangnya mana saja," kata Gembong melalui sambungan telepon, Minggu (25/9/2022).

Pembahasan soal perda RTRW akan dilakukan DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Sejatinya, perda RTRW soal zona ambang telah tercantum dalam Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi.

Namun, kata Gembong, Perda Nomor 1 itu otomatis tak lagi terpakai usai diterbitkan Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

"Sementara, (perda RTRW) belum kami modifikasi atau revisi. Sehingga, nanti kan perlu ada penyesuaian (peraturan) ketika Anies membuat kebijakan membangun rumah empat lantai di mana saja," urai dia.

Gembong meyakini tak semua wilayah di Jakarta bisa didirikan bangunan empat lantai.

Anggota Komisi A DPRD DKI itu kembali menegaskan, harus ada perda yang menyertakan perizinan soal mendirikan rumah empat lantai itu.

"Saya yakin tidak semua wilayah (boleh didirikan rumah empat lantai). Harus ada RTRW untuk melihat zonasinya ada di manam ini Pergub (RDTR) tidak bisa (berdiri) sendiri," tutur Gembong.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya berujar, sebelum ada Pergub RDTR, warga ibu kota hanya diizinkan membangun rumah maksimal dua lantai.

Kini, warga diizinkan untuk membangun bangunan hingga empat lantai jika diperuntukkan sebagai tempat tinggal.

"Rumah warga kita ini selama ini hanya boleh 1 lantai (atau) 2 lantai. Sekarang, untuk rumah tinggal, akan dibolehkan sampai dengan empat lantai di rumah-rumah tangga di Jakarta," papar Anies di Balai Kota DKI, 21 September 2022.

Warga diizinkan membangun rumah hingga empat lantai karena beberapa alasan.

Menurut Anies, alasan pertama adalah untuk optimalisasi lahan di Ibu Kota.

Kemudian, sebagai dorongan agar sebuah bangunan bisa dihuni oleh beberapa keluarga.

Alasan ini pun berangkat dari kebiasaan sekeluarga yang akhirnya menjual kediamannya saat tak ada lagi anggota keluarga tinggal di kediaman itu.

"Satu keluarga punya anak 2 atau 3, dengan lahannya (rumah) 100 meter. Anaknya gede, anaknya pindah keluar. Ujungnya, orangtuanya pindah keluar, tanahnya dijual," urai Anies.

Agar rumah itu tak dijual, satu keluarga kini bisa menambah ketinggian kediamannya.

Di sisi lain, penambahan ketinggian itu tak bisa dilakukan secara sembarangan.

Anies menegaskan akan ada ketentuan terkait luas ruangan, sumur resapan, dan lainnya, yang harus diterapkan oleh keluarga yang hendak meninggikan kediamannya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/25/10291881/soroti-perizinan-bangun-rumah-4-lantai-pdi-p-dprd-dki-tak-semua-wilayah

Terkini Lainnya

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

KPU DKI Pastikan Keamanan Data 618.000 KTP yang Dikumpulkan untuk Syarat Dukung Cagub Independen

Megapolitan
Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Ketua RW: Aktivitas Ibadah yang Dilakukan Mahasiswa di Tangsel Sudah Dikeluhkan Warga

Megapolitan
Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya 'Nyentong' Nasi Sendiri

Pemilik Warteg Kesal, Pria yang Bayar Makanan Sesukanya "Nyentong" Nasi Sendiri

Megapolitan
Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Hampir Dua Pekan, Preman yang Hancurkan Gerobak Bubur di Jatinegara Masih Buron

Megapolitan
Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Warga Bogor yang Rumahnya Ambruk akibat Longsor Bakal Disewakan Tempat Tinggal Sementara

Megapolitan
Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Jelang Kedatangan Jemaah, Asrama Haji Embarkasi Jakarta Mulai Berbenah

Megapolitan
KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

KPU DKI Terima 2 Bacagub Independen yang Konsultasi Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Kecamatan Grogol Petamburan Tambah Personel PPSU di Sekitar RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Alasan Pria Ini Bayar Sesukanya di Warteg, Ingin Makan Enak tapi Uang Pas-pasan

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Bakal Maju di Pilkada DKI Jalur Independen, Tim Pemenangan Noer Fajrieansyah Konsultasi ke KPU

Megapolitan
Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Lindungi Mahasiswa yang Dikeroyok Saat Beribadah, Warga Tangsel Luka karena Senjata Tajam

Megapolitan
Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Taruna STIP Dianiaya Senior hingga Tewas, Pengamat: Mungkin yang Dipukulin tapi Enggak Meninggal Sudah Banyak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke