Salin Artikel

Nilai Perluasan Daratan Sama seperti Reklamasi, Komisi D DPRD DKI: Siasat Bahasa Saja

Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono juga menyatakan bahwa perluasan daratan berkonsep sama dengan reklamasi.

Untuk diketahui, perluasan daratan tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022.

Ida menyatakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hanya menyiasati bahasa atau istilah terkait reklamasi.

"Menyiasati bahasa saja, ya sama pernyataan dengan Mas Gembong," tutur Ida melalui sambungan telepon, Senin (26/9/2022).

"Ini penyiasatan bahasa saja atau pengecohan kalau orang tidak menyorot," sambung dia.

Dalam kesempatan itu, Ida menyinggung sikap Anies terdahulu yang kontra dengan reklamasi.

Dia lantas menyebutkan, jika akhirnya perluasan daratan memiliki konsep yang sama dengan reklamasi, Anies berarti menjilat ludahnya sendiri.

"Dulu namanya Pak Anies itu anti-reklamasi dan sebagainya. Kalau sekarang izinkan lagi itu (reklamasi), berarti dia (Anies) menjilat ludahnya sendiri," sebut Ida.

Anggota Fraksi PDI-P itu menyatakan, Komisi D DPRD DKI dalam waktu dekat akan memanggil dinas terkait guna menjelaskan maksud dari perluasan daratan dalam Pergub RDTR.

Di sisi lain, ia menyadari bahwa Pemprov DKI bakal berdalih dengan permainan istilah saat dimintai keterangan.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI menyatakan bahwa perluasan daratan tak sama dengan reklamasi.

Menurut Gembong, lagi-lagi banyak pihak yang harus berdebat terkait istilah perluasan daratan dan reklamasi.

"Ini akhirnya kita berdebat soal istilah kan. Kalau namanya memperluas daratan, apa yang terjadi? Dari laut kita jadikan daratan, kan reklamasi," kata Gembong, Jumat (23/9/2022).

Gembong menegaskan, untuk memastikan bahwa perluasan daratan berbeda dengan reklamasi, DPRD DKI harus mengetahui konsep yang tercantum dalam Pergub RDTR.

"Kami perlu tahu dulu konsepnya apa, peruntukkannya untuk siapa, kan perlu dijelaskan," tegas Gembong.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang (Citata) DKI Jakarta Heru Hermawanto sebelumnya berujar bahwa konsep perluasan daratan tersebut berbeda dengan reklamasi.

"Kalau reklamasi itu airnya (laut) dikasih daratan. Kalau ini (perluasan daratan) kan tidak (menutup air dengan daratan)," ujar Heru, Rabu (21/9/2022).

Heru menyatakan, penerapan konsep perluasan daratan seperti layaknya membangun rumah apung di atas air.

Menurut Heru, pembangunan rumah apung belum memiliki dasar hukum hingga saat ini. Karena itu, konsep perluasan daratan tercantum dalam Pergub Nomor 31 Tahun 2022.

Heru menyebutkan, pembangunan rumah apung akan dikonsentrasikan di Kabupaten Kepulauan Seribu.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/26/18535981/nilai-perluasan-daratan-sama-seperti-reklamasi-komisi-d-dprd-dki-siasat

Terkini Lainnya

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Pecat Ketua RW di Kalideres, Lurah Sebut karena Suka Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke 'Call Center' dan Medsos

Sopir JakLingko Ugal-ugalan, Penumpang Bisa Melapor ke "Call Center" dan Medsos

Megapolitan
Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Penjelasan Polisi Soal Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ Berubah Jadi Pelat Putih

Megapolitan
Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Cerita Warga soal Tanah di Perumahan New Anggrek 2 GDC Depok yang Longsor Tiap Hujan

Megapolitan
Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Pemecatan Ketua RW di Kalideres Bukan Soal Penggelapan Dana, Lurah: Dia Melanggar Etika

Megapolitan
Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Kecelakaan yang Libatkan Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ Diselesaikan secara Kekeluargaan

Megapolitan
Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Kronologi 4 Warga Keroyok Mahasiswa yang Beribadah di Kontrakan Tangsel

Megapolitan
Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Viral Video Pelecehan Payudara Siswi SMP di Bogor, Pelaku Diduga ODGJ

Megapolitan
Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Kronologi Kecelakaan Mobil Yaris di Tol Cijago Depok yang Tewaskan Petugas Kebersihan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke