Salin Artikel

Jaksa Perlihatkan Bukti yang Disita dari Indra Kenz, Ada Jam Tangan Rp 4,5 Miliar dan Kunci Mobil Ferrari

TANGERANG, KOMPAS.com- Jaksa penuntut umum (JPU) kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kenz, melaporkan beberapa barang bukti yang disita dalam kasus perkara ini.

Beberapa barang bukti yang dihadirkan dan dikonfirmasi kepemilikannya terhadap Indra Kenz memiliki nilai yang cukup fantastis.

Ada beberapa jam tangan yang dikeluarkan JPU di depan terdakwa.

Indra pun menjelaskan bahwa itu merupakan jam yang digadaikannya kepada orangtua Vannesa Khong, Rudiyanto Pei.

Jam tangan branded dengan harga fantastir pertama yang ditanyakan JPU adalah merek Richard Mille RM 030.

“Sekitar Rp 3 sampai 4 miliar pak,” jawab Indra kepada JPU di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (28/9/2022).

Selanjutnya, ada jam merek Audemars Piguet seharga Rp 500 juta.

“Ini semua uang kamu beli dari Indodax yang kamu transfer ke rekening BCA kamu ya?” tanya JPU ke terdakwa.

“Macam-macam Pak, karena saya berdagang jam juga Pak. Kadang-kadang harga jam itu bisa naik saya jual kembali Pak,” ucap Indra.

Berikutnya ada jam merek Rolex berwarna emas dibeli dengan harga Rp 700-800 juta tahun 2021, jam merek Vacheron Constantin warna biru seharga Rp 400 juta lebih (2020).

Setelah membeli jam merek Richard Mille dengan harga Rp 4 miliar, Indra Kenz kembali membeli jam bermerek sama dengan harga yang lebih mahal lagi, yakni Richard Mille RM 3502 warna merah tahun 2021.

“Sekitar Rp 4 sampai 5 miliar pak. Kalau tidak salah Rp 4,5 miliar,” kata Indra.

Ada pula jam tangan Rolex warna army dibeli tahun 2021 dengan harga Rp 1 miliar dan Patek Phillippe yang dibeli tahun 2020 dengan harga Rp 1 miliar.

Untuk jam tangan merek Richard Mille RM 011 FM warna silver abu-abu, Indra mengaku dirinya tidak membeli barang tersebut. 

Ia menukar dengan jam tangan sebelumnya yang dibeli pada tahun 2021 seharga Rp 3 miliar, yang dikisar harganya sama.

Selanjutnya, ada jam tangan merek Richard Mille berwarna abu-abu RM 55 dibeli dengan harga Rp 4 miliar lebih tahun 2021.

Berikutnya jam tangan merek Audemars Piguet dibeli pada tahun 2020 seharga Rp 500 juta.

Indra mengatakan jam tangan branded yang dijadikan barang bukti dan disita penyidik itu dibeli dan dijual dalam kurun waktu 2020-2021.

“Benar pak, ketika saya beli, saya jual juga pak. Jadi jam tangan saya, saya jual-beli, jual-beli, dan yang tersisa sejumlah 11,” ujar dia.

Pada 2018, Indra memiliki jam tangan merek Rolex berwarna hitam, yang tidak disebutkan harganya di pengadilan.

JPU juga mengeluarkan kunci mobil merek Ferrari California tahun 2012 yang dibeli Indra Kenz seharga Rp 2,5 miliar tahun 2020.

Kunci mobil berikutnya adalah mobil merek Tesla seharga Rp 1,5 miliar dibeli terdakwa tahun 2021.

Ada 3 buah Iphone, STNK dan BPKB, jam tangan merek Tag Heuer, sertifikat tanah di Deli Serdang atas nama terdakwa tahun 2020, sertifikat tanah di Jakarta, uang sekitar Rp 4,3 miliar yang masih ada di rekening terdakwa, penyitaan terhadap tanah yang belum ada sertifikatnya.

Serta, masih ada beberapa barang bukti lain yang saat ini masih dipelajari oleh JPU.

Menjelang penutupan sidang, Hakim Majelis yang diketuai oleh Rahman Rajagukguk menceramahi Indra Kenz karena sejumlah barang-barang mewah, terutama jam tangan bernilai fantastis tersebut.

“Setelah Anda ikut mempromosikan Binomo ini 200 juta lebih penduduk Indonesia hanya Anda yang beruntung bermiliar-miliar, sementara orang-orang kaya lainnya jarang juga pakai jam Rp 2 miliar, Rp 5 miliar. Tapi kok Anda gampang aja ya?” ucap Rahman dengan nada tegas.

Jaksa penuntut umum menyampaikan terdapat 144 korban Binomo yang tersebar di seluruh Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp 83 miliar.

Jaksa menuturkan, Indra Kenz memberikan tips untuk menang agar korban tertarik untuk trading bareng. Ia memandu kapan harus memulai dan apa yang akan dimainkan.

Mereka bergabung setelah melihat video Indra Kenz yang berisi tentang ajakan trading melalui Binomo.

"Terdakwa melalui video menyebarkan Binomo sebagai permainan harga. Jika tebakan benar, korban menuai keuntungan. Jika tebakan salah, maka korban kehilangan seluruh hartanya," ujar jaksa Kristanto.

Namun, korban tetap saja mengalami kekalahan.

Korban tanpa sadar melakukan perjudian sebagai member terdakwa. Di saat member-nya menang maupun kalah, Indra Kenz tetap mendapat keuntungan.

"Para korban mengikuti karena janji kemenangan 80 persen karena melihat konten dari Indra Kenz yang meyakinkan permainan Binomo aman dan menguntungkan," kata jaksa.

Indra Kenz didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2, yaitu tanpa hak menyebarkan dokumen elektronik yang berisi materi yang mengandung perjudian.

Kedua, Pasal 45 huruf a, yaitu menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian pada konsumen.

Ketiga, Pasal 378 tentang penipuan.

"Kumulatifnya pasal 3 atau pasal 4 UU TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata jaksa.

Indra Kenz terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/29/07450911/jaksa-perlihatkan-bukti-yang-disita-dari-indra-kenz-ada-jam-tangan-rp-45

Terkini Lainnya

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Oli Tumpah Bikin Jalan Juanda Depok Macet Pagi Ini

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi, Komisi D DPRD DKI: Petugas Tak Boleh Kalah oleh Preman

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke