L menuturkan, tidak ada syarat berat yang harus dipenuhi oleh calon pekerja. Agar bisa masuk asrama, ia dan ratusan pekerja di sana hanya perlu mendapat izin dari pihak keluarga dan menyerahkan kartu identitas.
"(Persyaratan) cuma (kartu) identitas diri dan izin dari suami saja," tutur L ditemui di lokasi, Jumat (30/9/2022).
L mengatakan bahwa dia terjebak dalam penyaluran tenaga kerja ilegal tersebut.
Sebelum asrama pekerja migran ilegal itu digerebek, L mengira bahwa tempat penampungan yang ia tempati merupakan tempat yang legal.
"Enggak tahu (ilegal). Setahu saya, ini legal, cuma memang saya enggak tahu prosesnya seperti apa," kata dia.
L yang sudah kurang lebih seminggu di sana mengatakan, dia baru sebatas belajar bahasa asing dan praktik untuk bekerja.
L belum mengetahui waktu keberangkatannya ke Arab Saudi.
"Pelatihan bahasa, pelatihan praktik, setiap hari ada. Belum ada omongan diberangkatin kapan," ucap L.
Usai kejadian ini, L mengaku kapok dan akan lebih berhati-hati menerima tawaran pekerjaan dari orang lain.
"Setelah mengetahui ini, saya mungkin akan lebih hati-hati lagi," ungkap L.
Sebelumnya, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menggerebek sebuah asrama penampungan PMI ilegal di Kranggan pada Kamis (29/9/2022) malam.
Di tempat itu, BP2MI menemukan 161 korban penyaluran tenaga kerja ilegal yang semuanya merupakan perempuan.
Seratusan lebih korban itu diiming-imingi mendapat pekerjaan mudah dan gaji yang tinggi di Arab Saudi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/30/16295291/diiming-imingi-gaji-besar-oleh-penyalur-pmi-ilegal-korban-syaratnya-cuma