TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan menangkap empat pelaku perampokan bersenjata api, pada Kamis (29/9/2022).
Empat pelaku berinisial SU (37), TH (37), MK (33), dan H (34), merampok toko emas di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat (16/9/2022).
Kepala Polres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, keempat pelaku sudah merampok tiga toko emas di wilayah Provinsi Banten.
Selain di Serpong, komplotan itu juga merampok toko emas Jaya Baru di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada 10 April 2022 dan toko emas Paris di Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada 1 Mei 2022.
"Di tiap TKP peran pelaku yaitu, Pasar Kemis eksekutor TH didampingi MK dan ini perannya adalah yang menyuplai senjata api yang digunakan. Dan ini sama juga terjadi di Cikupa toko emas Paris," ujar Sarly, saat konferensi pers, di Polres Tangsel, Jumat (30/9/2022).
Kemudian, tersangka S berperan menunggu di motor dan mengawasi situasi di sekitar toko emas. Sementara H bertugas menyembunyikan senjata yang digunakan pelaku.
"Kemudian ikut juga MK (pecatan TNI) yang menyuplai senjata api dan amunisi serta meminjamkan senpi tersebut," jelas Sarly.
Adapun keempat pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Benda Kota Tangerang, Bogor, dan Grobogan, Jawa Tengah.
Selain itu, Sarly menuturkan kronologi perampokan di toko emas kawasan Serpong. Awalnya, seorang pegawai toko emas didatangi oleh TH.
TH merupakan pelaku yang menembakkan pistol ke arah etalase toko dan mengambil perhiasan. Saat sekuriti ingin mencegah, TH menodongkan pistol.
Lantas, sekuriti tersebut mundur dan pelaku langsung pergi dengan membawa perhiasan seberat 650 gram.
"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 375 juta dan melaporkan ke Polres Tangerang Selatan," kata Sarly.
"Tim gabungan juga melakukan penyelidikan serta berkoordinasi dengan Polsek Pasar Kemis dan Polsek Cikupa yang sebelumnya di dua wilayah hukum polsek tersebut pernah terjadi perampokan toko emas yang diduga dilakukan dengan modus dan pelaku yang sama," lanjut dia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua senjata api jenis G2 Combat Kaliber 9 mm Pindad dan FN.
Ada pula lima butir peluru kaliber 9mm, satu jaket warna hitam, satu jaket warna merah, satu kaus putih, dan pelat nomor polisi palsu B 3164 BNZ.
Polisi juga menyita uang tunai Rp. 500.000, serta satu sepeda motor Honda Megapro warna putih dengan nomor polisi B 3763 NXH.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/30/19120351/polisi-ungkap-peran-4-pelaku-perampokan-toko-emas-di-serpong