Salin Artikel

Ekspresi Lesu Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Harapan Hukuman Maksimal...

TANGERANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang kasus investasi bodong binaryoption Binomo yang menjerat terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz pada Rabu (5/10/2022) malam.

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan terdakwa dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut terbuka untuk umum, dan dihadiri oleh banyak pihak, termasuk beberapa korban dalam kasus ini.

Berikut beberapa ulasan lengkap mengenai sidang pembacaan tuntutan terdakwa Indra Kenz dalam kasus Binomo.

Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara

Dalam perkara kasus Binomo ini dimulai, Indra Kenz pada awalnya terancam hukuman pidana paling berat 20 tahun penjara.

Namun, dalam pembacaan tuntutan oleh JPU, Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda uang Rp 10 Miliar.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penjara yang sudah dijalani," kata jaksa penuntut umum (JPU) Primayuda Yutama dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (5/10/2022).

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp 10 miliar, bilamana tidak dibayar maka diganti dengan tindak pidana kurungan 12 bulan penjara," tambah dia.

JPU Tomi Kurniawan menyebutkan, tuntutan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

“Berdasarkan fakta-fakta yang terdapat dalam keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti, dan keterangan terdakwa dalam persidangan selama ini,” kata Tomi.

Pasal berlapis

Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dengan pasal berlapis.

Indra Kenz dituntut dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, Indra juga disebutkan telah melanggar Pasar 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Hal yang memberatkan

Sebelum pembacaan tuntutan tersebut, JPU Prima juga menyebutkan beberapa hal yang memberatkan tuntutan 15 tahun bui dan denda Rp 10 miliar itu diberikan terhadap Indra Kenz.

“Berdasarkan fakta yang dimaksud kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini, ada 5 hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa (Indra Kesuma),” kata Prima.

Persoalan pertama yang memberatkan tuntutan adalah perbuatan terdakwa yang telah merugikan masyarakat luas berskala kerugian sebesar Rp 83.365.707.894 (Rp 83,36 miliar).

Lalu, terdakwa dinilai telah menikmati hasil kejahatan yang digunakan untuk membiayai gaya hidup mewahnya selama ini.

“(Ketiga), terdakwa tidak kooperatif dan tidak mengakui sumber keuangan berasal dari hasil kejahatan,” ujar dia.

Kejahatan yang dilakukan terdakwa tergolong canggih dengan memanfaatkan kemajuan teknologi khususnya dalam masalah transaksi keuangan menjadi poin keempat yang memberatkan tuntutan.

Kemudian, terdakwa dinilai mencoba mengelabui dan mengecoh majelis hakim dan jaksa penuntut umum.

“Di mana saat pemeriksaan di persidangan, terdakwa menggunakan demi penggunaan aplikasi Binomo dan mengatakan kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum bahwa aplikasi Binomo masih beroperasi sesuai dengan transfer market mata uang global,” jelas dia.

Padahal, kata Prima, domain situs aplikasi binomo yang digunakan terdakwa berbeda dengan domain situs aplikasi binomo yang terdakwa gunakan saat menjadi afiliator.

Ekspresi Indra Kenz

Indra Kenz yang mendengarkan gelar persidangan pembacaan tuntutan dari PN Tangerang Selatan terlihat lesu dan pasrah.

Ekspresinya terlihat jelas di layar monitor yang disediakan di ruang pengadilan PN Tangerang.

Menjelang penutupan sidang, hakim majelis sidang yang diketuai oleh Rahman Rajagukguk bertanya kepada Indra Kenz mengenai tanggapan dia terkait tuntutan yang diberikan JPU.

“Indra ada tanggapan Anda tentang tuntutan JPU?” tanya Rahman ke terdakwa.

“Tidak ada pak,” jawab Indra dengan nada suara yang lemah.

Korban merasa puas

Korban dalam perkara ini merasa puas dengan tuntutan JPU kepada terdakwa Indra Kenz.

“Tentu kami puas, tapi kami sebenarnya berharap tuntutan adalah maksimal (20 tahun penjara), tapi pada prinsipnya kami mengapresiasi dan puas dengan tuntutan jaksa penuntut umum,” kata kuasa hukum korban Dr Finsensius Mendrofa SH MH.,CLA dari FMP Law Firm usai persidangan.

Kendati masih berharap Indra Kenz dipenjara 20 tahun, mengenai tuntutan denda, mereka menyampaikan bahwa uang senilai Rp 10 miliar itu sudah sesuai harapan.

“Denda juga sesuai harapan Rp 10 Miliar tersebut,” ucap dia.

Ajukan pembelaan diri

Menanggapi tuntutan yang diberikan oleh JPU, Indra Kenz bersama dengan kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan diri pada persidangan selanjutnya.

“Kami akan menyampaikan pembelaan nanti, karena Indra juga punya hak untuk memperjuangkan kepentingan hukumnya untuk mendapatkan keadilan, tanpa mengurangi rasa hormat terhadap para korban,” kata Danang Hardiyanto, kuasa hukum Indra Kesuma saat dijumpai usai persidangan.

Disampaikan Danang, meskipun tuntutan atas kasus yang dialami Indra Kenz sudah diputuskan, tetapi ini bukanlah akhir dari perjuangan kliennya untuk menuntut keadilan di ranah hukum.

Mereka yakin bahwa Indra Kenz masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan atas persoalan kasus investasi bodong binary option Binomo yang menjeratnya itu, sebelum sidang vonis nanti.

Sebab, ada pasal yang menurut kuasa hukum justru kontradiktif dengan fakta yang ada.

“Tadi disampaikan JPU ada kerugian yang jumlahnya sekian, artinya ini berkaitan dengan konsumen, apakah para trader itu merupakan konsumen? Sementara satu sisi, pelaku usaha diakomodir atau diberikan payung hukum dan undang-undang perlindungan konsumen,” kata dia.

“ini kan kontradiktif, karena kalau memang demikian, aplikasi Binomo itu sah,” tambah dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/06/09411431/ekspresi-lesu-indra-kenz-dituntut-15-tahun-penjara-dan-harapan-hukuman

Terkini Lainnya

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Fortuner Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ adalah Mobil Dinas Polda Jabar

Megapolitan
Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Foto Kondisi Longsor Sepanjang 10 Meter di Perumahan New Anggrek 2 Depok

Megapolitan
Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Kebakaran Toko Pakaian di Pecenongan Diduga akibat Korsleting

Megapolitan
Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas 'Headway' KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Pengembangan Stasiun Tanah Abang Pangkas "Headway" KRL Jalur Serpong, Jadi Lebih Cepat Empat Menit

Megapolitan
Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Pendaftaran Cagub Independen DKI Dibuka, Syarat Calon Dapat 618.968 Dukungan Warga Jakarta

Megapolitan
Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Fenomena Tawuran di Pasar Deprok, Disebut Ulah Provokator dan Diawali Pemasangan Petasan

Megapolitan
Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Syoknya Lansia di Bogor, Nyaris Tewas Usai Tertimbun Reruntuhan Rumahnya yang Ambruk akibat Longsor

Megapolitan
Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Pengakuan Alumni STIP soal Senioritas di Kampus: Telan Duri Ikan hingga Disundut Rokok

Megapolitan
Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Junior Tewas Dianiaya Senior di STIP, Keluarga Pelaku Belum Datangi Pihak Korban

Megapolitan
Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Sopir Diduga Mengantuk, Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Pegawai Berhamburan ke Luar Gedung

Megapolitan
Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Warga yang Buang Sampah Sembarangan di Dekat Lokbin Pasar Minggu Bakal Didenda Rp 500.000

Megapolitan
Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Sopir di Tangerang Curi Uang Majikan Rp 150 Juta, Ajak Istri Saat Beraksi

Megapolitan
Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Polisi: Kami Butuh Partisipasi Warga untuk Atasi Tawuran

Megapolitan
Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Toko Pakaian di Pecenongan Terbakar, Kepulan Asap Putih Bikin Pemadam Kewalahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke